Kondisi pasca pemilihan kepala desa se-Loteng yang telah digelar kamaren, (24/10). Dimana ternyata meninggalkan permasalah terkait dengan coblos simetris di surat suara di beberapa desa yang di nyatakan batal. Hal ini mengundang kontroversi karena di beberapa desa justru coblos simetris dinyatakan sah.
” Kami menghimbau panitia pilkades dan pengawas pilkades kabupaten segera mengambil sikap atas persoalan ini karena bisa menimbulkan kericuhan di beberapa desa , saya liat riak riak sudah mulai ini malah ada kantor desa yang sudah di police line, pemda harus segera hadir.” Kata Ketua KNPI Loteng, M.Samsul Qomar.
Lebih Lanjut, KNPi Lombok Tengah meminta agar Pemda tidak menabung persoalan. sehingga akan menimbulkan korban di kalangan masyarakat akibat tidak menentunya tafsir tentang suara sah dan batal tersebut.
” Saya khawatir nanti masyarakat yang menjadi korban karena tidak cepatnya kita mengambil keputusan, kasus banyaknya surat suara yang batal ini tentu mencederai demokrasi karena ada di salah satu desa suara batal mengalahkan suara pemenangnya dan ini di luar logika kita.” Tandas Samsul Qomar.
Menurut Qomar, langkah cepat pemda dalam merespon persoalan ini akan menyelamatkan suara masyarakat yang mempunyai hak pilih. menurutnya, tidak hal ini bukan soal kalah dan menang semata, tapi cara menegakkan demokrasi terutama di desa.
” Terkait siapa yang menang dan kalah, itu urusan berbeda. kita tidak di ranah itu. tapi menyelematkan hak suara rakyat yg sudah menggunakan hak pilihnya.” Tambahnya.
Politisi Demokrat ini juga menegaskan melihat pola pelipatan yang di lakukan panitia ada kekeliruan juga sampai pada tahapan pencoblosan, harusnya simulasi di perbanyak atau petugas KPPS membantu membuka seluruh kertas suara pada saat pencoblosan. Namun, masyarakat yang tidak mengetahui, hanya membuka sekali dan langsung melakukan pencoblosan karena dirasa sudah pas.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemda cepat bertindak dengan Tim Sengketa Pilkades untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Rujukannya kan ada pada perda , perbup dan UU yang lain termasuk PKPU karena dalam pembuatan perda melibatkan tim ahli termasuk KPU. Jadi banyak rujukannya silahkan tim penyelesaian sengketa bekerja.” Pungkasnya.