Calon Kades Selebung Rembige atas nama Mahrip dan pendukungnya berbondong bondong mendatangi kantor bupati dan DPMD Lombok Tengah. Mereka mengadukan sejumlah dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Selebung Rembige, Kecamatan Janaprie.
Calon Kades Selebung Rembige, Mahrip mengungkapkan keganjilan dalam perhitungan suara di TPS 6 Nyangget. Dimana sebelumnya dalam perhitungan awal di TPS hanya 95 suara yang batal. Namun pada perhitungan suara di kantor desa membengkak menjadi 296 suara yang batal. Hal ini ternyata ditengarai karena ricuhnya tafsir tentang penilaian sah dan tidaknya terhadap ikut sertanya dicoblos kop surat suara karena pada saat mencoblos, warga tidak membuka secara keseluruhan surat suara.
“ Ini kesalahan KPPS, mereka tidak melakukan sosialiasi saat pencoblosan dengan mengarahkan membuka semua kertas suara agar tidak batal. Menurut saksi pendukung saya, KPPS tidak membukakan kertas suara. Kalau pendukung dia, dia bukakan. Kalau pendukung saya, pasti dia batal semua. Kalau dia tahu warga akan mencoblos no 2, arah lipat dibelah dua.” Terang Mahrup.
Mahrip menuduh ada tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades terutama ditingkat TPS. Sehingga ia meminta agar dilakukan pemilihan ulang di TPS 6 Nyangget itu.
“ Kami minta untuk dilakukan pemilihan ulang khususnya di TPS 6 Nyangget. Kita sudah mengajukan keberatan ke bapak bupati Lombok Tengah.“ tambah Mahrip.
Sementara itu, tokoh pemuda desa Selebung Rembige, Budiman meminta agar DPMD Lombok Tengah menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Ia mendesak DPMD menerima aduan warga. Karena ia menilai memang kuat dugaan terjadi kecurangan dalam pada Pilkades Selebung Rembige.
“ Masak saat perhitungan suara di TPS batalnya 95 , lalu kemudian di kantor desa menjadi 296 suara yang batal. Ini tidak masuk akal. Kami desak untuk dilakukan pemilihan ulang di TPS 6 itu, dengan kesalahan panitia yang tidak membukakan secara keseluruhan kertas surat suara. dan tidak adanya sosialiasi cara pencoblosan.” Katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Jalaludin menyatakan pihaknya akan menerima semua aduan dan keberatan para calon kepala desa. Pemerintah sudah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades. Namun untuk saat ini, persoalan tersebut masih wewenang panitia di desa.
“ Kita menerima semua aduan keberatan dari para calon, nanti Tim Penyelesaian Sengketa akan melakukan pengkajian untuk menentukan keputusan.” Kata Jalal sambil mengarahkan staf nya untuk melakukan pencatatan.
Tidak hanya Pilkades Selebung Rembige yang diadukan warga terkait ricuhnya penafsiran tentang sah atau tidaknya surat suara yang dicoblos hingga menembus Kop Surat Suara karena terlipat dua, tapi merata menimpa seluruh Pilkades di 96 Desa di Lombok Tengah.