Polemik sah dan batalnya surat suara di Pilkades Lombok Tengah menjadi sejauh ini masih menjadi pemicu konflik, karena panitia berbeda tafsir tentang kertas suara yang dicoblos semetris yang menembus kop surat suara. Menilik dari Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pemungutan Suara, Rekapitulasi, Penetapanm Hasil Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Desa, tentang suara sah dan tidak sah ini dicantumkan dalam pasal 16 dan 17.
Pasal 16 berbunyi
Surat Suara dinyatakan Sah Apabila:
a.Surat Suara ditandatangani oleh ketua panitia dan dicap; dan
b.Tanda coblos hanya terdapat 1 (Satu) kotak segi empat yang memuat 1 (Satu) calon; atau
c.Tanda coblos terdapat dalam 1 ( Satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau
d.Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon ; atau
e.Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.
Pasal 17 berbunyi
Surat suara dinyatkan tidffak sah apabila :
a.Tidak mendapat cap dan tandatangan ketua pantia pemilihan;
b.Mencantumkan identitas pemilih atau membuat tanda lain selain yang telah ditentukan;
c.Memberikan suara untuk lebih dari 1 ( Satu) calon yang berhak dipilih;
d.Mencoblos di luar garis kotak segi empat yang di dalamnya memuat nomor, foto, dan nama calon.