KPU Lombok Tengah memberikan respon terhadap polemik sah dan batalnya surat suara di Pilkades Lombok Tengah,NTB yang sejauh ini masih menjadi pemicu konflik, karena panitia berbeda tafsir tentang kertas suara yang dicoblos semetris yang menembus Kop Surat Suara.
“ Banyak pertanyaan yang masuk ke kami tentang itu. Kami tidak bisa menjawab karena KPU dan Panitia Pilkades berbeda dasar hukum, maka tidak bisa disamakan dengan peraturan KPU.” Terang Sansuri, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPUD Lombok Tengah.
Menurut Sansuri, masyarakat tidak bisa membenturkan tindakan dan keputusan KPU dengan Panitia Pilkades. Karena kedua rezim pemilu ini berbeda dasar hukum. Dimana KPU berasal dari UU dan PKPU, Sementara panitia Pilkades berdasarkan Perda dan Perpub. Sehingga tindakan Panitia Pilkades dan KPU tidak mesti sejalan
“ Gak mesti, itu urusan teknis penyelenggara di kabupaten.” Tambah Sansuri.
Oleh karena itu, terang Sansuri, masyarakat tidak bisa menjadikan aturan yang digunakan KPU sebagai rujukan Pilkades tentang polemik pencoblosan semetris ini, apakah sah atau batal.
“ Dulu memang pernah terjadi, karena itu terjadi secara menyeluruh, waktu itu KPU mengeluarkan surat edaran. Namun dalam hal ini, KPU sekali lagi tidak bisa memberikan arahan dan masukan apalagi intervensi terhadap panitia Pilkades karena dasar hukum tertinggi mereka adalah Perda dan Perbup.” Pungkas Sansuri.