Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 96 desa di Lombok Tengah, NTB meninggalkan konflik pasca pencoblosan pada hari Rabu, (24/10). Sejumlah calon ramai ramai datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah dengan berbagai tuntutan mereka.
Para calon kades dan pendukungnya yang datang ke kantor DPMD menuntut agar dilakukan penghitungan suara hingga pencoblosan ulang. Mereka menunding ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkades di desa mereka.
Hampir semua desa di Lombok Tengah mengalami persoalan yang sama. Selain mereka menyorot netralitas Panitia, tafrisan soal sah dan batal surat suara menjadi konflik antara calon kades dan panitia.
Tak hanya itu, di beberapa desa, seperti Rembitan dan Pujut dilakukan penyegelan kantor desa. Mereka tidak puas dengan kinerja panitia, termasuk di Desa Kateng. Sementara sebelumnya juga, hampir merata polemik terjadi setelah pencoblosan suara.
Seperti yang terjadi terakhir pada jumat (26/10). Warga desa yang tak puas dengan kinerja Panitia melakukan penyegelan kantor desa Lajut. Mereka juga kemudian beralih ke kantor DPMD Lombok Tengah guna memprotes hasil Pilkades. Beruntung kondisi ini dapat dinetralisir oleh aparat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah, Lalu Jalaludin sebelumnya menyatakan untuk menghindari persoalan ini sebenarnya sudah jauh hari sebelumnya panitia di desa diberikan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai tata cara teknis pencoblosan.
“ Langkah antisipasi persoalan ini sudah jauh sebelumnya dengan Bintek dan sosialisasi. Penyelenggara dibawah ini kita bekali. Kemudian kita bekali dengan regulasi.kemudian gladi terakhir pada hari senen kemaren tanggal 21 di gedung Kamenag, kita kumpulkan semua panitia.” Pungkasnya.
Selain itu. Jalaludin juga menegaskan pihaknya akan menerima semua aduan dan keberatan para calon kepala desa. Pemerintah sudah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades. Namun untuk saat ini, persoalan tersebut masih wewenang panitia di desa.
“ Kita menerima semua aduan keberatan dari para calon, nanti Tim Penyelesaian Sengketa akan melakukan pengkajian untuk menentukan keputusan.” Kata Jalal sambil mengarahkan staf nya untuk melakukan pencatatan.
Tidak hanya Pilkades Selebung Rembige yang diadukan warga terkait ricuhnya penafsiran tentang sah atau tidaknya surat suara yang dicoblos hingga menembus Kop Surat Suara karena terlipat dua, tapi merata menimpa seluruh Pilkades di 96 Desa di Lombok Tengah.