Pemerintah Daerah Lombok Tengah hari ini mulai tahapan penyelesaian sejumlah aduan terkait pemilihan kepala desa. Asisten 1 Sekda Lombok Tengah, HLM.Amin mengatakan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades mulai bekerja hari ini ( Red; Rabu) hingga sebulan kemudian. Amin menyampaikan ini diruang kerjanya saat ditemui awak media, Rabu (31/10).
“ Tenggang waktu satu bulan, harus selesai satu bulan. Harus final.” Ungkap amin
Amin menerangkan, Tim Penyelesaian sengketa akan mengkaji kelengkapan aduan dan laporan keberatan yang disampaikan. Tim akan memeriksa alat bukti yang disampaikan oleh pelapor untuk memastikan apakah laporan itu bisa ditindak lanjuti atau tidak.
“ Tim penyelesaian sengketa itu, pertama dikelompokkanp perkasusnya apa. Kan banyak ragamnya. Ada yang melaporkan dugaan palsu ijazahnya kan. Kemudian, ada TPS yang kartu suaranya dicoblos semua, kemudian ada yang melaporkan menusuk dua kali. Semua perlu dicek betul ndak gitu kan. Kalau yang dilaporkan itu betul, itu kan ada pasalnya.” Ungkap mantan Kepala Bapedda ini.
Lebih lanjut, Amin menerangkan setelah mengelompokkan kasus perkasus,Tim Penyelesaian Sengketa ini akan mengecek semua aduan dan laporan. Tim akan turun langsung ke lapangan guna melakukan rekonstruksi masalah yang sebenarnya terjadi. Karena apa yang dilaporkan sementara ini masih laporan dari satu sisi saja.
“ Katanya katanya, tapi tidak ada nyatanya, kan. Misalnya contoh ijazah palsu, mana fotocopy ijazahnya, kemudian sudah ada klarifikasi ndak, ada pernyataan, kan gitu.” Ucap Amir mencontohkan.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak tenang dan memberikan ruang dan waktu bagi Tim Penyelesaian Sengketa untuk bekerja. Ia memastikan Pemda bekerja sesui aturan yang ada yakni Permendagari, Perda dan Perbup.