Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam saat menggelar keterangan pers terkait pencurian semen di PT. Nusa Tenggara Mandiri
Koresponden Koranmerah ( Jumat, 2/11)
Warga Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram, berinisial P (28) nekat mencuri 70 sak semen di Gudang PT. Nusa Tenggara Mandiri di Jalan Adi Sucipto Gang Kreatif, Kelurahan Ampenan Utara, Kota Mataram. Padahal ia merupakan karyawan yang dipercaya bosnya untuk memegang kunci gudang.
Namun kepercayaan perusahaan itu justru disalah gunakan oleh tersangka dengan mencuri barang-barang berupa puluhan sak semen di gudang milik tempat dia bekerja itu.
Modusnya, pelaku menggunakan mobil Pick Up Carry warna hitam nomor Polisi DR 9424 AJ milik Kantor PT. Nusa Tenggara Mandiri, ia melakukan pencurian di pagi hari sebelum karyawan lainnya masuk kantor.
Ia mengangkut 70 sak semen yang dikeluarkan dari gudang tanpa sepengetahuan bosnya dan menjualnya kepada seseorang berinisial H, pengusaha Gumbleng di daerah Jempong.
Pelaku P di tangkap, Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram, atas laporan pemilik Gudang. Sebab kuat dugaan P merupakan pelakunya. Karena dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kerusakan dari kunci pintu gudang. Hal itu terbukti, setelah tersangka mengakui perbutannya .
” Harga semen merek Tonasa dijual per saknya seharga Rp 40.000,-, iapun mengantongi uang hasil penjulan senilai Rp.2.800.000,-.” Kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).
Beruntung Polisi bergerak cepat, dari 70 sak semen yang dijual ke H, baru terpakai sebanyak 50 sak untuk pembuatan gumbleng. Sementara 20 sak semen belum terpakai. Polisi kemudian menyita 20 sak semen yang belum terpakai tersebut serta uang senilai Rp 800.000,- sisa penjualan semen.
“Kepercayaan dari bosnya disalah gunakan oleh tersangka dengan mencuri di gudang tempat ia bekerja mencari nafkah,” ucap Saiful Alam.
Barang bukti sebanyak 20 sak yang belum terpakai oleh pengusaha gumbleng akhirnya disita dan dibawa ke Mako Polres Mataram sebagai barang bukti, serta uang sebesar Rp 800.000,- dari kantong tersangka yang diduga merupakan sisa hasil penjualan diamankan Polisi. Selain itu juga polisi menyita satu buah mobil Pick Up Carry warna hitam DR 9424 AJ.
“Atas kejadian tersebut korban pemilik Gudang PT. Nusa Tenggara Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,-,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka P melanggar pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjaran maksimal tujuh tahun penjara.