Dianggap meresahkan warga, Polisi menggerebek sabung ayam di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Sabtu (03/11) sekitar pukul 14.00 wita. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan Gelanggang atau arena ayam aduan dan 13 Unit Sepeda motor.
Penggerebekan itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di desa Runggu Kecamatan Belo, adanya kelompok masyarakat yang sedang bermain judi sabung ayam hingga meresahkan masyarakat . Polisi kemudian melakukan penggerbekan atas laporan masyarakat tersebut.
“Info awalnya ada permainan judi di sana yang dilakukan oleh warga menanggapi laporan warga anggota Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Sat Sabhara Polres Bima langsung mendatangi TKP namun setibanya di TKP para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa serta ayam aduannya,” kata IPTU. Hanafi Kasat Reskrim Polres kepada awak media Sabtu (03/11).
Hanapi juga menuturkan Ketika petugas akan membawa sepeda motor yang di tinggalkan oleh pelaku sabung ayam yang kabur dari TKP petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga.
“Anggota kami di lempar dengan batu oleh warga saat hendak membawa sepeda motor pelaku judi sabung ayam dan kamipun memberikan tembakan peringatan sehingga situasi di lokasi aman. Gelanggang arena ayam aduan Dan 13 Unit Sepeda motor Barang bukti di amankan di mapolres bima guna penyelidikan lebih lanjut.”ucapnya
” Polres Bima berkomitmen untuk berantas judi dan Mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas penyakit masyarakat.” imbuhnya.(amrin)