Ratusan warga desa dari 26 desa dan sejumlah calon kepala desa serta tim sukses menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Lombok Tengah, Senin ( 5/11). Mereka menuntut agar Pemda Lombok Tengah mengesahkan surat suara yang dicoblos dengan semetris menembus kop surat suara.
Kedatangan massa ini sempat dihadang oleh pihak kepolisian di pintu gerbang kantor bupati. Mereka tidak diizinkan masuk sebab pihak kepolisian khawatir akan terjadi kericuhan. Akhirnya setelah lama, kemudian Sekda HM. Nursiah muncul mempersilahkan warga untuk masuk dengan catatan tidak ricuh dan sepakat untuk damai. Warga pun akhirnya masuk. 26 perwakilan desa masuk berunding dengan Pemda di Ruang Rapat Utama dipimpin Sekda Loteng.
Dalam perundingan, calon kades dan tim sukses masing masing mengungkapkan pelaksaan Pilkades yang mereka tuding bentuk kecurangan. Selain itu mereka juga menyorot panitia Pilkades yang mereka nilai tidak netral. Mereka juga menuntut agar Pemda mengesahkan ribuan surat suara yang tercoblos semetris menumbus kop surat suara.
Akibat dari sumirnya tentang sah dan tidak sahnya surat suara yang tercoblos semetris ini, para calon kades ini menyebutkan mereka awalnya menang karena disahkan tapi akhirnya kalah akibat instruksi DPMD yang mengatakan itu batal, lalu panitia menghitung ulang dan mereka menjadi kalah. Tak cukup sampai disitu mereka juga mengungkap ada sebagaian desa dari 96 desa yang Pilkades malah dibiarkan mengesahkan, tanpa perhitungan ulang.
Selain itu, di beberapa desa yang bersengketa ini, terjadi suara tidak sah melebih suara calon terpilih. Hal ini menurut para calon kades dan tim sukses ini tidak masuk akal.
“ Perbup yang menzolimi kita. Seperti di Labulie, lebih besar suara tidak sah daripada suara kepala desa terpilih.coblos semetrisnya 1940 surat suara, yang dimenangkan suara terbanyak 1251, sementara DPT 8623. Kenapa ini terjadi, ini akibat Perbup nomor 12 tahun 2018.” Ungkap Mustain, calon kepala Desa Labulie.
Sementara itu, Pemda Lombok Tengah menegaskan bahwa surat suara yang tercoblos semtris tersebut dinyatakan tidak sah. Hal ini katakan oleh Sekda Lombok Tengah, HM.Nursiah. ia juga mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan hukum untuk melawan keputusan Pemda tersebut.
“ Tidak efektif kalau bapak terus begini. Akan lebih efektif, kami tim bergerak, bapak juga bergerak secara hukum.kolektif pengaduan misalnya, ada asosiasi, ada pendamping, silahkan. Kita dukung itu.” Kata Sekda.
Tidak puas dengan pernyataan Sekda tersebut, calon kepala desa dan tim sukses ini kemudian membantah sekda dengan mengancam akan melakukan sejumlah tindakan, seperti menyegel kantor desa dan memblokir akses jalur bypass bandara.
“ Kita sudah sepakat dengan desa desa lain. Kita di labulie akan segel kantor desa dan duduki jalan raya bypass.” Kata Mustain dihadapan warga dari 26 desa yang demo hari ini usai pertemuan dengan Pemda.