Editorial Koranmerah ( Senin, 5/11)
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengaku sudah mengantongi tersangka dugaan pencucian uang di Bank NTB Cabang Dompu yang menimbulkan kerugian negara Rp6,2 miliar.
“Nanti pekan depan kita umumkan, ada dari kreditur dan debiturnya yang jadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Penetapan tersangka itu, kata dia, sesuai dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi dugaan korupsi tersebut.
Di antaranya, ia menambahkan saksi yang turut diperiksa ada dari pejabat di lingkungan Bank NTB. “Kita terus sidik perkara ini,” ucapnya.
Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti perkara tersebut.
Kejati NTB meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan setelah menggelar perkaranya pada Senin (15/10) lalu. Salah satu alat bukti yang mendorong kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang tidak sehat senilai Rp6,2 miliar.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.
Aliran dananya diduga masuk kepada oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan, terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan pihak mitra perbankan.
Karena para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan akan diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikannya.
Dalam tahap penyelidikannya, jaksa pernah meminta keterangan dari kalangan kreditur dari BPD NTB sampai kepada debitur bank.
Kasus dugaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pidana korupsi yang lebih dahulu ditangani penyidik jaksa. Dalam hal ini, kasusnya berkaitan dengan pemberian kredit senilai Rp10 miliar yang diduga bermasalah.
Namun dari penanganan kasus awalnya, penyidik jaksa juga belum melakukan penetapan tersangka. Melainkan kasus yang juga telah masuk dalam tahap penyidikan tersebut masih dalam tahap pengembangan jaksa.
Sumber;Antaranews.com