Suasana pertemuan 26 calon kepala desa dan tim sukses saat demontrasi menuntut pilkades ulang atau perhitungan surat suara, Senin (5/10)
Koresponden Koranmerah ( Senin, 5/11)
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa coblos semetris yang marak terjadi pada Pilkades di 96 desa di Lombok Tengah adalah tidak sah. Hal ini ditegaskan Sekda, HM. Nursiah mewakili sikap Bupati dan Wakil Bupati beserta Pemda Lombok Tengah secara bulat.
Keputusan dan sikap pemda Lombok tengah ini menurut Nursiah sudah dipertimbangkan dengan masak. Pemda juga siap menanggung resiko atas pernyataan ini.
“ Pemda Lombok Tengah sudah mempertimbangkan, kalau ataurannya begini, kemudian dinamikanya begini, sudah dipertimbangkan dan tidak sendiri.” Kata Nursiah saat menerima unjuk rasa perwakilan 27 desa yang demo hari ini, Senin ( 5/11).
Nursiah menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah pernyataan resmi Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Ia juga mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkades untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) untuk menggungat keputusan Pemda Loteng yang menafsirkan bahwa pencoblosan semetris itu tidak sah.
“ Tidak efektif kalau bapak terus begini. Akan lebih efektif, kami tim bergerak, bapak juga bergerak secara hukum.kolektif pengaduan misalnya, ada asosiasi, ada pendamping, silahkan. Kita dukung itu.” Ujar Pria asal Batujai ini.
Lebih lanjut, mantan Asisten 3 ini juga menegaskan Pemda akan menerima apapun keputusan dari pengadilan PTUN ini terkait tafsir Perbup terhadap pencoblosan suara semetris. Pemda juga siap menjalankan keputusan pengadilan karena keputusan PTUN bersifat mengikat.
“ Kalau sudah hak hukum, ternyata bapak-bapak yang dibenarkan, kami hormat, pemda Lombok Tengah.sehingga tetap iIni ada aturan main, itu yang menjadi pegangan. “ Pungkas Sekda.
Nursiah juga menerangkan jika ada kekurangan dari Perda dan Perbup, maka akan menjadi evaluasi kedepannya. Tidak bisa serta merta dirubah dalam situasi seperti saat ini.