Pemerintah Daerah Lombok Tengah melakukan penandatangani fakta integritas Pencanagan Dan Sosialiasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Selasa, (6/11).
Dalam kesempatan ini hadir sejumlah pihak terkait yang melakukan penandatanganan yakni Kepala Badan Arsip Nasional, DR.Mustari Irawan.Sementara dari Pemda diwakili oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri dan Ketua DPRD Lombok Tengah, H.Ahmad Puaddi. Selain itu juga SKPD diwakili oleh Dinas Pertanian, Sekretaris Dewan dan Camat Praya.
Dalam sambutannya, Pathul menyampaikan sangat memberikan apresiasi terhadap gerakan yang diperakarsai oleh Badan Arsip Nasional ini. Menurutnya, dengan gerakan ini, akan menjadi pelecut semangat bagi Pemda Lombok Tengah untuk bekerja dalam merapikan dan menata semua dokumen arsip yang sudah ada dan bekerja lebih teliti lagi dalam menyimpan arsip dokumen yang dikerjakan sehingga tidak tercecer dan saat dibutuhkan dapat dengan mudah ditemukan.
“ Dalam kesempatan ini, apresiasi dan terimakasih kepada Badan Arsip Nasional yang menumbuhkan semangat kita untuk bagaimana mengarsipkan apa yang pernah kita kerjakan, apa yang pernah kita lakukan. sehingga arsip ini dapat diwarisi bagi generasi penerus kita.” Kata Pathul.
Lebih lanjut Pathul juga menuturkan beberapa waktu lalu, Pemda Lombok Tengah telah melatih pemerintah desa untuk mengarsipkan semua dokumen yang ada di desa sehingga semua dokumen administrasi di desa dapat diketahui keberadaannnya, tidak hilang atau tidak diketahui kebaradaannya.
“ Hari ini ada yang dipanggil kejaksaan, mereka masih mencari arsipnya. Untungnya sekretaris desa dapat menemukan dengan baik. Baru sebulan baru hari ini (Red Selasa/6/11) ketemu katanya, artinya betapa penting dokumen itu diarsipkan dengan baik.” Ungkap Pathul mencontohkan.
Lebih lanjut Pathul memberikan instruksi kepada bawahannya untuk mengarsipkan dengan baik semua dokumen yang ada, karena dokumen tersebut merupakan aset pemerintah yang berharga.
“ Oleh karena itu harus ada pengelola di masing masing SKPD khusus untuk mengelola arsip yang ada dan akhirnya kita yang menemukan dampaknya apa yang kita butuhkan di masing masing SKPD.” Pungkas Pathul.
Sementara itu, Kepala Badan Arsip Nasional Mustari Irawan menyatakan pemerintah pusat memberijan perhatian serius terhadap bidang kearsipan ini sehingga dalam termaktub dalam undang undang pemerintah daerah no.23 tahun 2014 sebagai urusan wajib yang harus ada.
“ Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib walaupun bukan merupakan pelayanan dasar tapi merupakan urusan wajib yang harus ada di setiap pemerintah daerah, baik itu di Provinsi, Kabupetan dan Kota. Nanti diharapkan setiap lembaga apakah itu pusat maupun di daerah harus melaksanakan penyelengaraan kearsipan sesui dengan prinsip dan kaidah kearsipan yang dikeluarkan oleh Badan Arsip Nasional.”Pungkas Mustari.