Beranda Hukum Kriminal Remaja di KSB Mencuri di Kantor UPTDBP3 Sekongkang

Remaja di KSB Mencuri di Kantor UPTDBP3 Sekongkang

0
BERBAGI
4 remaja di KSB ditangkap karena mencuri di kantor UPTDBP3 Seteluk

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 7/11)


Residivis Kasus Pencurian di wilayah hukum Kepolisian Resort Sumbawa Barat kembali dibekuk, Sabtu (3/11/2018).

Kasus pencurian ini berdasarkan laporan kepolisian Nomor :LP/250/X/2018 /NTB /Reskrim KSB, Tentang tindak pidana pencurian sesui pasal 363 KUHP.

4 orang Pelaku masing-masing NM (22 ), beralamat Desa Ai’ Kangkung Kecamatan Sekongkang. S (24) alamat Desa Tatar Kecamatan Sekongkang, FR (19) seorang pelajar, alamat Desa Mantun Kecamatan Maluk, dan YM (18) seorang pelajar (18) Desa Tongo Kecamatan Sekongkang.  

Adapun Korban bernama Mariun, seorang alamat Desa Ai’ Kangkung kecamatan Sekongkang melaporkan kejadian ini ke polsek Sekongkang.

Sumber kepolisian menyebutkan, kronologis kejadian sekitar pukul 01.00 wita pelaku an. NM yang merupakan residivis bersama dengan temannya S masuk ke dalam kantor UPTDBP3 melewati jendela depan kantor yang sudah terbuka. kemudian NM yang dibantu S mendobrak pintu gudang dan mengambil pompa air dan Chainsaw yang langsung saat itu dijual ke daerah S, kemudian sekitar pukul 04.00 wita NM dan S kembali masuk ke kantor UPTDBP3 untuk mengambil komputer dan mesin air bersama dengan 2 temannya an FR dan YM saat itu sudah menunggu di pinggir jalan dekat pintu gerbang kantor UPTDBP3. 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Tim Sat Reskrim dan Anggota Polsek Sekongkang langsung melakukan penangkapan terhadap NM sekitar pukul 22.15 wita. NM ditangkap di desa kemuning saat hendak pergi ke Maluk, dari pengembangan kasus yang diperoleh dari Tersangka NM, Tim kembali menangkap rekan NM yakni, S,FR,YM.

” Sekitar pukul 01.35 wita S ditangkap dirumahnya di dusun berunut RT 04/02 desa Tatar Kecamatan sekongkang. Sedangkan FR di tangkap di rumah bapak masto dusun sejorong desa tongo Kec,sekongkang sekitar pukul 05.50 wita, dan YM di tangkap di depan rumahnya di dusun temalang RT 08/03 desa tongo Kec,sekongkang pukul 06.20 wita.” Kata Kasat Reskrim, AKP Muhaimin.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pompa air listrik otomatis Ps -135 E merk SHIMIZU, 1 buah Chainsaw merk Mestro 6500, 1 buah pompa air Tanikaya tipe Twp 30, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nopol EA 4561 KB beserta STNK dan kunci.

“Sekecil apapun pencurian yang melanggar tindak pidana harus diberantas tuntas” ujar Muhaimin. [LP/ Rozak]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here