Beranda Hukum Kriminal Sengketa Lahan 10.000 Hektar di Batu Hijau Meruncing. Saling Lapor

Sengketa Lahan 10.000 Hektar di Batu Hijau Meruncing. Saling Lapor

0
BERBAGI
Lahan di Batu Hijau seluas 10.000 hektar menjadi sengketa antara PT.AMNT dengan Muhammad Sholeh. Foto: Referensi

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 7/11)


Setelah sebelumnya di laporkan oleh PT.AMNT dengan tuduhan menyerobot lahan seluasa 10.100 M2 di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Kini, Muhammad Saleh, balik menuduh PT.AMNT memalsukan akta autentik.

Sebelumnya, PT. AMNT menunjuk Azka Huda yang sebagai komandan Security 911 untuk melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dikuasai Muhammad Saleh berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 500.111/1998 tertanggal 29 November  1998 atas nama PT. Newmont.

“Kita laporkan balik karyawan PT.AMNT atas nama Azka Huda, yang telah memberikan keterangan palsu atau tidak atas sebenarnya berdasarkan data serta fakta, dalam surat laporan kepolisian. Keterangan tidak benar dalam surat laporan kepolisian merupakan tindak pidana pemalsuan akta autentik,” ujar Muhammad Saleh.

Muhammad Saleh menegaskan telah melakukan kroscek serta menanyakan langsung data serta kapasitas saudara Azka Huda melaporkan penyerobotan lahan yang bukan miliknya atau tidak tercantum sebagai pemilik hak. Kroscek itu dilakukan langsung kepada jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kepolisian setempat menurut Saleh mengakui Azka Huda melaporkan kasus penyerobotan itu atas nama pribadi bukan atas kuasa pemikik HGB yakni PT.Newmont Nusa Tenggara.

Azka Huda adalah karyawan biasa, yang tidak punya kapasitas menerima kuasa sebagai pengacara atau tim legal perusahaan. Atau pejabat yang terkait dengan urusan aset dan kepemilikan kekayaan perusahaan.

“Status HGB itu adalah HGB atas nama PT.Newmont, bukan AMNT. Azka Huda melaporkan atas nama pribadi sebagai karyawan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan lahan. Ini laporan palsu,” terang Muhammad Saleh.

Rencana selaku korban dia melaporkan management PT.AMNT dan karyawan AMNT atas nama Azka Huda melakukan pemalsuan akta autentik dan penyerobotan lahan kantor PAC PDI P, ke kepolisian Sumbawa Barat.

“Kita langsung laporkan balik penyerobotan serta pemalsuan akta autentik oleh Azka Huda dan AMNT,” tegasnya.

Seperti biasa, management AMNT menolak dikonfirmasi oleh wartawan berulang kali menelepon dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pejabat SR PT.AMNT, Ari dan Syarifuddin Djarot, namun tidak pula digubris.

Pasal 1868 KUHP Perdata menerangkan akta autentik adalah akta yang dibuat dan di persiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya. (bs/04)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here