Dikenal sebagai penipu ulung, mantan personel Polres Lombok Tengah ini kembali akan digiring ke meja hijau terkait kasus yang sama, Rabu (07/11).
Tertangkap oleh satuan reserse kriminal SM (40), pria asal Dusun Prako, Desa Loang Maka, Kecamatan Pringgarata ini diduga kuat sebagai dalang penipuan penukaran mata uang asing dengan berkedok “Uang Komandan”.
“ Dari pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksinya SM sampai berani membawa kata Komandan untuk mengelabuhi korban bahkan pada saat beraksi ia mengaku masih berdinas aktif di Polres Lombok Tengah. Padahal surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah diterima sekitar satu tahun yang lalu.” terang Kapolres Loteng AKBP Budi Santosa SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang SIK.
Pria berbadan gempal yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara di Rutan Praya ini mencoba menipu korban untuk menukarkan mata uang ke “Komandan” di Mapolres Lombok Tengah.
Dengan sedikit rayuan kata-kata manis dan janji – janji palsu akhirnya korban masuk dalam perangkap pelaku. Sebelumnya, Korban yang diketahui bernama Rohmayani (31) ini diinstruksikan untuk menunggu di gerbang belakang Mapolres Loteng. Hingga pada akhirnya pelaku kabur melarikan diri. Atas insiden ini korban mengalami kerugian sebesar 25 Juta Rupiah.
“ Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar sepuluh juta Rupiah, 202 Dolar Amerika, 51.000 Won Korea dan 101 Ringgit Malaysia.” Bebernya.
AKP Raples menambahkan, menurut data yang didapat dari Dit Reskrimum Polda NTB selepas masa hukumannya pelaku dan terlepas dari kasusnya saat tertangkap di Polres Lombok Tengah tercatat sudah melakukan beberapa kali penipuan. Satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Mataram dan sisanya 5 TKP di wilayah Lombok Tengah.