Beranda Hukum Kriminal Polisi Tangkap Miras Lingsar. Modif Motor Untuk Jualan

Polisi Tangkap Miras Lingsar. Modif Motor Untuk Jualan

0
BERBAGI
Polisi mengamankan penjual miras yang berasal dari Lingsar, Lombok Barat

Koresponden Koranmerah ( Jumat, 9/11)


Penjualan miras tradisional belum sepenuhnya bisa diberantas. Meski sudah berulang kali terciduk razia, penjaja tuak masih ada bermunculan. Demi mencegah konflik sosial disebabkan pengaruh miras, razia kembali digiatkan.

Polres Mataram membongkar bisnis miras tradisional di kawasan Lingsar, Lombok Barat. Tempat tersebut juga disinyalir sebagai tempat produksi. Polisi menggerebek dua lokasi.

“Totalnya ada 120 liter yang kita amankan.” Ungkap Kasat Sabhara Polres Mataram, AKP I Made Astina menyebutkan, Kamis (8/11).

Di Pemangkalan, Lingsar, Lombok Barat, polisi mengamankan 30 liter tuak yang ditampung dalam 48 botol kemasan 1,5 liter dan satu jeriken. Setelah ditelusuri, dagangan itu milik NP alias PT (20). Kemudian di Punikan Utara, Lingsar, Lombok Barat, pihaknya mengamankan KS alias SD (23). Di rumah itu ditemukan tiga jeriken tuak, yang isinya setara 90 liter.

“Dua pelaku ini ditindak dengan tindak pidana ringan. Penindakan itu sesuai dengan yang diatur dalam Perda Kota Mataram No 2/2015.” Terang Astina.

Astina mengatakan, tempat produksi dan penjualan tuak itu semula terbongkar dari terciduknya dua orang kurir saat razia Operasi Zebra dua hari lalu. Mereka mengangkut tuak menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan membuat boks khusus seolah seperti distributor kelontong. Namun ternyata di dalam boks isinya jeriken tuak.

“Penindakan serupa akan terus kita lakukan. Karena apabila miras ini tidak diberantas maka bisa berpengaruh pada kondusivitas. Apalagi ini sedang masa Pemilu. Pengaruh miras bisa membuat konflik.” tutup AKP I Made Astina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here