Beranda Nasional Sekda Loteng: Pemda Tidak Selalu Benar

Sekda Loteng: Pemda Tidak Selalu Benar

0
BERBAGI
Sekda Lombok Tengah, HM.Nursiah dan Ketua Kasta NTB, Muhanan

Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 10/11)


Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Tim Penyelesaian Sengketa sedang bekerja menyelesaikan sejumlah aduan pasca Pilkades serentak  di 96 desa. Dimana 26 desa mengajukan aduan dan keberatan sementara 1 desa akan pilkades ulang yakni desa Kateng.

Sekda juga sebelumnya memberikan keputusan tegas dengan secara resmi Pemda Lombok Tengah menyatakan coblos semetris tidak sah. Atas keputusan Pemda ini, Sekda mempersilahkan pihak pihak yang berkeberatan untuk melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri. Sekda menyebutkan pemerintah dan masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, karena tidak selamanya pemerintah selalu benar.

“ Pemda juga tidak selalu benar, pemerintah bukan hanya pemda. Negara tidak selalu benar, pemerintah tidak selalu benar.Tapi mengatakan pemerintah salah, aturan ini salah, bukan kita, tapi hakim atau pengadilan.” Ungkap Sekda HM.Nursiah.

Nursiah berharap upaya hukum menjadi jalan tengah antara Pemda dan Calon Kades dan warga yang keberatan terhadap penafsiran terkait pasal 16 dan 17 yang mengatur suara sah dan tidak sah dalam Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2018 tersebut.

“ Ketika kami persilahkan untuk secara hukum melangkah, malah agar kelihatan mana hitam mana putih seperti apa nantinya.” Kata Sekda.

Sekda juga memberikan jaminan jika pengadilan memberikan putusan yang memenangkan calon kades dan warga terhadap gugatan tafsir Perbup, maka Pemda Loteng akan legowo menerimanya sebagai sebuah keputusan yang harus dipatuhi.

“ Sehingga kami sejak awal, kalau memang pengadilan memutuskan tafsir Perda dan Perbup ini begini, sehingga seperti penafsiran saudara saudara, kami hormat. Tapi sementara kita sama sama ke pengadilan, tentu kami tidak bisa juga berdeskresi.” Tegas Sekda.

Sementara itu,Kasta NTB yang mengawal kasus ini menyatakan bahwa keputusan Sekda yang menyatakan coblos semetris adalah tidak sah sangat bertentangan aturan perundagan ke tata negaraan, harusnya pemda tidak mengeluarkan keputusan sepihak sebelum Tim Penyelesaian Sengketa selesai bekerja.

“ Keputusan Sekda dengan menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos semetris itu adalah batal sangat terburu-buru dan terkesan arogan. Harusnya sekda menunggu hasil kerja dari Tim  Penyelesaian Sengketa yang sudah final.” Pungkas Ketua Kasta, Muhanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here