Beranda Hukum Kriminal Dua Pekan Lakukan Operasi Zebra, Polres Mataram Dapat Segini

Dua Pekan Lakukan Operasi Zebra, Polres Mataram Dapat Segini

0
BERBAGI
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam bersama Kasubbag Humas, Ipda Wiwin Widiarti

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 13/11)


Dalam Operasi yang digelar secara serentak sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 Nopember 2018, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendaraan di jalan raya.

Masyarakat dituntut mentaati aturan berlalu lintas dijalan raya yang aman, tertib, lancar dan terkendali.
Khusus diwilayah hukum Polres Mataram pelaksanaaan OPS Zebra Gatarin 2018. Hal ini, menurut Kapolres menunjukan tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalulintas meningkat tajam. Jika dibandingkan dengan hasil pelaksanaan operasi yang sama di tahun 2017.

Pada operasi Zebra Gatarin 2018, Polres Mataram berhasil menilang 529 pelanggar lalulintas, teguran terhadap 68 pengendara dan 199 buah STNK serta 290 SIM disita, termasuk 40 unit kendaraan diamankan.

Data ini terjadi penurunan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Mataram. Kalau pada tahun 2017 pada operasi yang sama yang terkena tilang jumlahnya mencapai 2.719, teguran 816 kasus dengan total jumlah seluruhnya mencapai 3.535 pelanggar.

“Operasi Zebra Gatarin 2018 yang digelar pasca bencana gempa bumi Lombok ini, tentu saja arus lalulintas belum sepenuhnya pulih seperti sediakala,” ucap Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam.

Dalam operasi Zebra Gatarin 2018, terdapat satu orang meninggal dunia di Kecamatan Narmada. Ini diakibatkan oleh pengendara yang tidak memperhatikan kondisi jalan dan berputar arah secara mendadak, sehingga korban ditabrak dari arah belakang oleh pengendara yang juga tidak menggunakan helm pengamanan.

Menurut Saiful, Polisi melakukan penilangan terhadap para pengendara yang berpotensi melanggara lalu lintas, seperti melanggar arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dibawah umur. Demikian juga kendaraan roda empat yang melebihi muatan dan juga mobil barang digunakan untuk mengangkut orang.

“Penilangan ini adalah pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang secara kasat mata dilihat oleh aparat penegak hukum dilapangan,” tegas Kapolres Mataram.

Sementara tindakan teguran, berupa pelanggaran yang dilakukan para pengendara yang tidak berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memiliki kaca spion, tidak memakai sabuk pengamanan untuk kendaraan roda empat. Terhadap para pelanggar ini hanya diberikan teguran dan himbauan agar mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.

Kapolres juga menjelaskan operasi yang melibatkan 50 personil gabungan Polri terdiri dari Satlantas, Sabhara, Brimob dan personil Dishub serta POM TNI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here