Kasus dugaan penyelewangan Anggaran Dana Desa APBDes Desa Pengembur terus dikebut oleh Kejaksaan Negeri Praya. Para pihak yang tersangkut dalam kasus ini sudah dipanggil. Bahkan, mantan bendahara desa itu berinisial S sudah mengembalikan dana yang merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp.186 Juta.
“ Itu masuk dari bagian Rp.800 Juta yang menjadi temuan dalam Perhitungan kerugian Negara (PKN).” Kata Kasi Pidana Khusus, Hasan Basri.
Hasan menyebutkan dana Rp.800 Juta itu adalah jumlah keseluruhan dari sejumlah proyek. Dimana bendaharanya menerima 186 juta yang ia harus pertanggung jawabkan karena bagian dari temuan dalam PKN oleh BPK.
“ Ada pembagianlah. Maksudnya, ada kewajiban dari bendahara, jadi itu totalnya Rp.800. Bendahara sekianlah, nah itu Rp.186 itu yang harus dipertanggung jawabkan oleh bendaharanya.” Beber Hasan.
Sementara itu, Kades Pengembur, SY akan kembali dipanggil pada hari Rabu ( 21/11) pekan depan, setelah sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi.