Frn alias Ogk (29 ), warga Desa Anjani Kecamatan Suralaga tak bisa berbuat apa-apa saat Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkapnya pada Rabu (7/11) di Anjani sekitar pukul 22:00 Wita. Frn ditangkap atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korbannya April lalu.
Diterangkan Kasubbag Humas bahwa, Firman dilaporkan oleh Muslihin (44 ) warga Anjani Kecamatan Suralaga selaku korban pada 14 April lalu atas tindakannya yang menggelapkan kendaraan roda empat milik korban yang disewanya beberapa waktu lalu dan tidak dikembalikan lagi.
” Pelaku meminjam kendaraan roda empat milik korban dengan alasan akan dipakai untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit dengan imbalan akan siap membayar sewa kendaraan tersebut selama digunakan. ” Kata Kasubbag Humas, IPTU I Made Tista di Selong.
Namun, Firman melakukan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Kendaraan roda empat tersebut digadaikan ke orang lain senilai Rp.150 Juta. Kesal dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan dari korban, aparat kepolisian terus memburu pelaku yang kemudian berhasil dibekuk pada Rabu lalu tanpa perlawanan di wilayah Desa Anjani.
Berdasarkan catatan kepolisian, Firman merupakan residivis untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Lombok Timur.
” Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.” Ucap Tista.