Kejaksaan Negeri Praya akhirnya menetapkan Mantan Kepala Desa Pengembur, Supardi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Pengembur. Hal ini dilakukan jaksa usai melakukan pemeriksaan pertama pada Supardi Yusuf pada pekan lalu.
“ Sudah tersangka, setelah kami panggil beberapa waktu lalu.” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Hasan Basri.
Penetapan tersangka terhadap Supardi Yusuf setelah kejaksaan memeriksa 32 saksi yang mana jaksa menemukan sejumlah proyek yang fiktif. Setidaknya ada 4 proyek yang didalami oleh Jaksa yang ditemukan fiktif. Tidak hanya itu, sejumlah proyek juga ditemukan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Diantara proyek tersebut seperti pengerjaan Posyandu dan proyek yang lainnya di desa itu.
Untuk melengkapi pemeriksaan, Supardi Yusuf akan kembali dipanggil hari Rabu (21/11) pekan depan. Jaksa menyatakan akan menentukan keputusan apakah Supardi Yusuf akan ditahan atau tidak.
“ Minggu depan kita akan panggil mantan kades pengembur ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kita lihat nanti apakah akan ditahan atau tidak.” Ucap Hasan.
Dari sejumlah proyek di desa Pengembur, berdasarkan LHP BPK terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.800 Juta. Sebelumnya, mantan bendahara desa Pengembur sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.186 Juta. Jaksa menyebutkan saat ini hanya mantan kepala desa Pengembur yang jadi tersangka, para pihak yang lain masih dalam tahap pengembangan.
“ Saat ini baru satu, dulu masih tahap pengembangan.” Pungkas Hasan.