Beranda Hukum Kriminal Koin Untuk Nuril, Simbol Perlawanan Ketidak Adilan Hukum. Bersurat Untuk Jokowi

Koin Untuk Nuril, Simbol Perlawanan Ketidak Adilan Hukum. Bersurat Untuk Jokowi

0
BERBAGI
Baiq Nuril, Terpidana Kasus ITE

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 14/11)


Atas Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril, Guru SMA 7 Mataram terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejumlah pihak yang bersimpati dengan Nuril merasa bahwa putusan tersebut tidak ada terhadap Nuril.

Putusan MA terhadap Nuril berbanding terbalik dengan fakta persidangan yang sebelumnya membebaskan Nuril dari segala tuduhan sesuiĀ putusan Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

” Nuril adalah korban, korban pelecehan seksual, korban Undang Undang ITE, korban ekonomi karena dipecat dari guru honorer, korban perasaan.” Ungkap Rudi, Sekretaris Paguyuban Korban Undang-Undang ITE.

Menurut Rudi, apa yang menimpa Nuril ada bentuk ketidak adilan hukum. Harusnya Nuril sebagai korban, tapi malah dijadikan sebagai pelaku kejahatan.

” Dia korban pelecehan seksual. Ini bukan sekali dua kali, tapi sering. Nah dia rekamlah, percakapan dia dengan mantan Kepala Sekolah Mr. HM ini, lalu diberikan ke temannya. Disebarlah oleh temannya, jadi bukan dia yang menyebarluaskan.” Kata Rudi.

Untuk itu, melalui Paguyuban Korban Undang-Undang ITE ini, Rudi menggalang dana bagi Nuril guna merespon putusan MA berupa Denda Rp.500 Juta tersebut. Koin untuk Nuril ini sebagai simbol perlawanan atas ketidak adilan perlakukan terhadap Nuril. Paguyuban juga sudah dalam waktu dekat akan bersurat ke Jokowi untuk mengadukan persoalan ini.

” Penggalana dana ini bukan semata untuk membayar denda, tapi kita ingin tunjukkan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidak adilan yang menimpa Nuril. Surat untuk pak Jokowi sudah dibuat, dalam waktu dekat teman-teman di Jakarta akan mengirimkannya.” Kata pria yang juga pernah tersangkut kasus yang sama ini.

Rudi membeberkan, setidaknya sejak dibuka penggalangan dana untuk Nuril, kurang dari 24 Jam sudah Rp.70an Juta yang masuk ke dalam donasi Kitabisa.com.

Sementara itu Kejari Mataram sudah menerima putusan MA tersebut dua hari lalu.Tindak lanjut dari penerimaan salinan putusan itu, Kejari Mataram telah membentuk tim eksekusi untuk menjalankan perintah dari hasil keputusannya yang diumumkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

“Sesuai dengan aturan KUHAP, eksekusi maksimal dilakukan satu bulan setelah salinan putusan diterima. Jadi paling lambat satu bulan setelah kita terima, eksekusi harus dilakukan,” ujarĀ Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu, dilansir dari Antaranews.com.

Saat disinggung terkait dengan rencana Baiq Nuril melalui pengacaranya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung, Sumedana mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses eksekusinya.

“Kalau secara hukum, PK tidak dapat menunda proses eksekusi, kecuali ada faktor-faktor lain dan itu pun harus dengan alasan yuridis yang kuat,” ucapnya.

Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi mengatakan rencananya setelah salinan putusan diterima, pihaknya akan mengajukan PK terkait putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang menganulir putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

“Putusannya memang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi kita menunggu salinan putusannya, baru ajukan upaya hukum PK,” kata Joko Jumadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here