Beranda Hukum Kriminal Datangi Pemda Loteng, Tuntut Kateng Dijabat. Ketua BPD: Api Dalam Sekam

Datangi Pemda Loteng, Tuntut Kateng Dijabat. Ketua BPD: Api Dalam Sekam

0
BERBAGI
Ketua BPD dan Warga desa Kateng, Lalu Sabirin

Koresponden Koranmerah (Kamis, 15/11)


Puluhan warga bersama BPD Desa Kateng mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah. Kedatangan mereka guna mendesak Pemda Lombok Tengah menghentikan seluruh akitivitas Pilkades di desa itu setelah mereka mensinyalir ada kecurangan dalam Pilkades yang berujung ricuh di kantor desa. Dimana peristiwa itu membuat kertas surat suara dan dokumen Pilkades robek dan terbakar. Mereka diterima oleh Kabag Hukum, H. Mutawalli. ( Kamis, 15/11).

Ketua BPD Desa Kateng yang ikut dalam hearing ini menegaskan tidak bisa menjamin kondisi keamanan di desa Kateng pasca rusuh di kantor desa beberapa waktu lalu. Kateng ia sebut dalam kondisi genting sehingga tidak bisa dilakukan Pilkades ulang.

“ Kami tidak bisa menjamin keamanan jikalau diadakan pemilihan ulang. Masyarakat kami memang kelihatan kondusif. Akan tetapi, situasi didalam sangat mencekam, ibarat api dalam sekam.” Kata Lalu Sabirin.

Selaku ketua BPD, Sabirin meminta agar Pemda mempertimbangkan dengan seksama apa yang menjadi permintaannya. Apalagi dalam keputusan rapat BPD telah dituangkan bahwa BPD menunda pelaksaan Pilkades dengan sejumlah pertimbangan. Dimana sebelumnyanya Rapat Pleno Perhitungan Surat Suara pun gagal dilakukan.

“ Jikalau terjadi pemilihan ulang, maka dampaknya akan lebih besar dari kemaren. Itu yang saya khawatirkan. Panitia ini tidak netral. Di salah satu TPS, panitia ini perlu saya buka. Dia membuat pernyataan satu dari jumlah anggota KPPS, dia menyuruh salah satu anggota untuk menandatangani semua tanda tangan dokumen pernyataan. Dan itu ditekan oleh panitia. Saya punya saksi.” Ungkap Sabiri.

Ia juga mensyilir kepala dusun menjadi tim sukses yang mendukung calon incumbent. Sehingga tidak bisa dijadikan rujukan pertimbangan oleh Pemda dalam mengambil keputusan setelah dilakukan pemanggil terhadap mereka oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Rabu kemaren. Karena keputusan BPD sudah final yakni menunda semua proses Pilkades di desa Kateng.

Sementara itu, Kabag Hukum, Mutawali menyatakan hasil hearing ini akan dilaporkan ke Sekda yang akan diteruskan ke Bupati. Mutawalli berharap masyarakat tetap tenang dalam menyikapi persoalan ini.

“ Kita akan sampaikan jadi bahan pertimbangan.” Kata Mutawalli.

Sementara itu, Tim Penyelesaian Sengketa masih sedang bekerja. Selain desa Kateng, sebelumnya  ada 26 desa juga yang mengajukan keberatan terhadap proses Pilkades. Mulai dari laporan kecurangan hingga soal coblos semetris.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here