Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kawasan wisata Kuta, Lombok. Tersangka bernama BLKĀ (35) warga Dusun Sade, Desa Rembitan, Kec.Sengkol, Loteng, Rabu ( 13/11) pukul 22.30 wita.
Penangkapan ini dilakukan oleh Opsnal Subdit III Jatanras polda NTB sekitar pukul 17.00 wita, Tim yang sudah mengantongi identitas pemetik dari pelaku Curanmor yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Tim Opsnal Polres Loteng.
Tim Jatanras Polda NTB yang mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku curanmor TKP Kuta Lombok Tengah, yang mana pelaku bersembunyi di wilayah sekotong kab Lobar.
Selanjutnya tim opsnal yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan sampai ke Sekotong Barat tepatnya di Pelangan dan menemukan tempat persembunyian tersangka yang saat itu sedang tidur di rumah kontrakannya.
Selanjutnya tersangka yang mengetahui kedatangan petugas langsung berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan sehingga petugas melepaskan tembakan lurus ke arah tersangka dan mengenai betis.
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kuta, AKP Saogi menerangkan peristiwa kejahatan Curanmor terjadi pada hari Jumat, 14 September 2018, sekitar jam 10.00 wita. Korban bernama Nur Kante (20), Warga Desa Sade.
” Korban tiba di Restoran MiaMia Kitchen dan memarkir sepeda motor di lokasi parkiran dengan konci kontak masih tertinggal di motor kemudian setelah itu korban masuk ke dalam Restoran utk bekerja. Selama korban bekerja korban tidak pernah mengontrol keberadaan sepeda motor tersebt. Kemudian pada saat korban pulang kerja sampai di lokasi parkir, korban melihat sepeda motornya sudah hilang. ” Jelas Saogi.
Adapun Identitas Sepeda motor yang dicuri pelaku yakni jenis sepeda motor Honda Vario, nomor Polisi, DR 2153 TN. Noka: MH1JFV116FK021952, Nosin: JFVI51020946. Korban mengalami kerugian senilai Rp 18.900.000.