Beranda Hukum Kriminal Penarikan Parkir Diduga Pungli. Tim Siber Pungli Lotim Dicari

Penarikan Parkir Diduga Pungli. Tim Siber Pungli Lotim Dicari

0
BERBAGI
Retribusi Parkir dipersoalkan warga karena ditengarai Pungli

Koresponden Koranmerah ( Jumat, 16/11)


Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dibalik penarikan retribusi parkir di sejumlah tempat parkir di Lotim, baik di komplek pertokoan,Rumah Sakit, Puskesmas, taman kota Selong,pasar maupun tempat lainnya di Lotim.Pasalnya para petugas parkir melakukan penarikan melebihi ketentuan Peraturan Daerah yang ada.Sehingga atas persoalan itu masyarakat mempertanyakan kemana keberadaan saber pungli.

Sementara pada satu sisi ‎Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur telah melakukan pemasangan plang mengenai masalah penetapan tarif retribusi parkir di lokasi tempat strategis. Hal ini  sebagaimana peraturan daerah No 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum dan Perda no. 12 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa usaha.

Dimana ketentuan untuk sepeda motor tarifnya sekali parkir sebesar Rp 1000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2000 sekali parkir. Namun dalam kenyataan dilapangan justru para juru parkir ini melakukan penarikan melebihi ketentuan Perda.

” Masak tim saber pungli diam saja melihat adanya dugaan pungli dibalik penarikan retribusi parkir di Lotim yang dilakukan para tukang parkir,seharusnya ditindaktegas,” kata para warga Selong dan Pancor kepada wartawan.

Kepala Bidang Perhubungan Darat,Wayan Tarte saat dikonfirmasi membenarkan kalau banyak diantara para tukang parkir yang melakukan penarikan retribusi parkir melebihi ketentuan Perda yang ada.

Seperti yang ada di komplek pertokoan Pancor, rumah sakit, taman kota maupun tempat lainnya. Sehingga tentunya ini sudah melanggar dan masuk ranah pungli.

“Memang banyak diantara tukar parkir yang menarik retribusi parkir melebihi Perda,sehingga masuk pungli itu,” tegas Tarta.

Ia menjelaskan pihaknya sudah seringkali mengingatkan para tukang parkir maupun pengelolanya untuk melakukan penarikan sesuai Perda.Dengan tidak melanggar apalagi pihaknya telah melakukan pemasangan plang mengenai perda dan retribusi parkir sudah jelas.

Namun begitu masih saja diantara tukang parkir maupun pengelolanya melakukan penarikan melebihi ketentuan tersebut. Sehingga pihaknya akan menindaktegas dengan akan mengambil karcis retribusi tersebut,bahkan akan melakukan pemanggilan ke kantor Dinas  Perhubungan Lotim.

” Selain akan memberikan tindakan tegas, pihaknya juga mendorong kepada tim saber pungli untuk bertindak dalam penarikan retribusi parkir diatas ketentuan Perda ini,” ujarnya.

Karena itu,lanjut Kabid Perhubungan Darat ini, pihaknya yang seringkali menjadi sasaran protes warga terhadap masalah retribusi parkir yang ditarik lebih besar dari ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Perda tentang retribusi.

” Adanya protes dari warga kepada pihak Dishub Lotim terhadap penarikan retribusi parkir melebihi tarif untuk ditertibkan,” tandasnya seraya meminta kepada tim saber pungli siap bersama-sama untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum tukang parkir tersebut.

Ketua Tim Saber Pungli Lotim, Kompol Wendy Oktariansyah maupun Kepala Inspektorat Lotim, Haris yang juga bagian dari pengurus tim saber pungli Lotim sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.(rizal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here