Beranda Nasional Sama Dengan PSI, Mahfud MD Sebut Perda Syariah Berpotensi Diskriminasi

Sama Dengan PSI, Mahfud MD Sebut Perda Syariah Berpotensi Diskriminasi

0
BERBAGI
Mahfud MD/net

Editorial Koranmerah ( Minggu, 18/11)


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya perancangan itu hanya akan sia-sia.  “Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu,” kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.

Pernyataan Mahfud ini tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.

PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda syariah dan perda injil.

Mahfud menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda syariah dibuat untuk kepentingan kampanye.

Sumber: Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here