Beranda Hukum Kriminal Harusnya Nuril Dieksekusi Rabu Besok

Harusnya Nuril Dieksekusi Rabu Besok

0
BERBAGI
Baiq Nuril, Terpidana Kasus ITE

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 20/11)


Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril yang mana sebelumnya Baiq Nuril di vonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah dengan dalih melanggar undang-undang ITE.

Eksekusi yang sebelumnya dijadwalkan pada hari rabu (21/11) ditunda dengan alasan banyak desakan dari masyarakat.

“Melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan persepsi keadilannya, maka untuk itu eksekusi terhadap Baiq Nuril yang telah dinyatakan bersalah menurut keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki hukum tetap, eksekusinya kita tunda.” Ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri.

Penundaan ini menurut Murki bertujuan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali seperti disampaikan sebelumnya,” Kita memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali.” ujarnya.

Penundaan eksekusi ini berlaku hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluar.

Sementara pihak Baiq Nuril berharap putusan PK bisa membebaskan Baiq Nuril dari jeratan hukum yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

” Kita tetap mengatakan Nuril tidak bersalah. dia kan korban.” Kata Joko Jumadi, Kuasa Hukum Nuril. (cand)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here