Tim Resmob 701 Reserse Polres Mataram menangkap spesialis pencurian ponsel milik jamaah di Masjid. Pelaku yang diamankan bernama Jon Taufan alias Jo merupakan residivis.
KBO Reskrim Polres Mataram, Ipda Kahar Muzakar, mengungkapkan, tersangka kerap melakukan pencurian ponsel di Masjid. Ketika melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi, khususnya saat calon korban sedang menunaikan ibadah sholat dzuhur.
“Modusnya sama saja. Pelaku datang ke TKP kemudian masuk ke dalam masjid dan berpura-pura sholat untuk melihat situasi. Setelah mendapat kesempatan pelaku melancarkan aksinya,” ujar Ipda Kahar, Senin (19/11/2018).
Aksi pencurian ponsel terjadi di Masjid Attaqwa Mataram, Jalan Langko, Kota Mataram. Kasus ini baru terbongkar, ketika pelaku menggondol ponsel milik korban yang sedang di charge di sebelah selatan mimbar.
“Korban mengalami kerugian Rp.2,7 juta,” kata Kahar.
Ketika polisi mendatangi TKP, sudah tidak ada lagi korban maupun pelaku. Tapi polisi mendapat informasi dari pengurus masjid bahwa ada seorang laki-laki yang sering dilihat berada di dalam masjid. Setiap kali laki-laki ini masuk dan berada di masjid selalu terjadi kehilangan ponsel milik jamaah yang sedang menunaikan sholat. Sehingga wajar laki-laki ini dicurigai sebagai pelaku.
Setelah mendapat penjelasan tentang ciri-ciri pelaku, terutama pakaian yang dikenakan laki-laki yang dicurigai, tim melakukan penyisiran diseputaran masjid.
“Selang beberapa menit, kami melihat laki-laki tersebut sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Langko, akhirnya kami tangkap dan amankan,” ucapnya.
Kahar menjelaskan tim lalu melakukan penggeledahan terhadap tas milik pelaku. Ditemukan 4 unit ponsel, 8 kartu sim, 11 kartu memori, 1 unit charger, 1 earphone, 1 flashdisk dan dompet berisi kartu identitas.
“Atas temuan barang-barang tersebut patut diduga, merupakan barang hasil kejahatan. Untuk itu pemeriksaan terhadap pelaku Jon Taufan, asal Dusun Alam, Desa Dalam, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, dilanjutkan dengan dibawa ke Polres Mataram untuk di interogasi, pada hari ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Mataram, ia mengakui telah mencuri 1 unit ponsel di Masjid Raya. Namun sesaat setelah kejadian pencurian diketahui oleh korban, ponsel itupun lalu dikembalikan dan keduanya sepakat berdamai.
“Namun demikian pelaku membantah barang-barang yang ada di dalam tas yang dibawanya merupak hasil curian melainkan barang-barang yang dibeli pada orang yang tidak dikenalnya,” beber Kahar
Untuk mengetahui secara pasti ponsel yang diamankan dari pelaku bukan barang curian, tim dikatakan membuka satu persatu isi file pada handphone tersebut.
“Satu buah ponsel merek Xioami, petugas berhasil berkomunikasi melalui Facebook dengan pemiliknya. Ternyata pemiliknya mengaku ponsel tersebut merupakan miliknya yang hilang di Masjid Raya Attaqwa, pada hari Rabu 7 November 2018 lalu sekitar pukul. 14.00 WITA saat melaksanakan ibadah sholat Dzuhur. Tim selanjutnya menyarankan korban segera membuat laporan kehilangan di Polres Mataram,” jelasnya.
Selain itu, tim Resmob Polres Mataram berkoordinasi Polres Sumbawa. Pelaku Jon ternyta diketahui saat ini dalam pencarian Polres Sumbawa terkait kasus penipuan dana ratusan juta rupiah untuk pengadaan mesim traktor di Kabupaten Sumbawa. [rri)