Beranda Publik Politik Tunggakan Pajak Kendaraan Rp.600 Miliar, Bapenda NTB Bentuk Tim Juru Sita

Tunggakan Pajak Kendaraan Rp.600 Miliar, Bapenda NTB Bentuk Tim Juru Sita

0
BERBAGI
Bapenda NTB akan melakukan sitaan kendaraan bagi yang tidak membayar pajak

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 20/11)


Badan Pengelola Pendapatan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bappenda NTB) telah membentuk tim juru sita. Mengingat tingkat kepatuhan membayar pajak di NTB masih sangat rendah.

“Juru sita ini akan mendatangi para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraannya selama tiga tahun,” kata Iswandi, Kepala Bappenda Provinsi NTB, di Mataram, Senin (19/11/2018).

Iswandi mengatakan bahwa Bappenda NTB telah mencatat dari keseluruhan wajib pajak angka kepatuhan membayar pajak baru mencapai 60 persen dan 40 persen yang reguler taat membayar pajak.

“Penunggak pajak ini didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua yang lalai membayar pajak. Karena itu Bappenda NTB telah membentuk tim juru sita yang berjumlah 20 orang,” ucapnya.

Ia menegaskan, juru sita tersebut telah ditetapkan serta disahkan pemerintah daerah dan akan bekerja mulai awal tahun 2019 mendatang.

“Jadi juru sita ini akan datang kerumah wajib pajak dimana akan langsung melakukan proses pembayaran pajak di tempat, dan apabila tidak dibayarkan maka kendaraan akan langsung di sita,” ujarya.

Ia menyebutkan dari jumlah tunggakan yang belum terbayarkan menjelang berakhirnya tahun 2018 sebanyak 600 milyar. Sementara penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga bulan november mencapai 90 persen.

Menurut Iswandi, ada empat sektor pos penerimaan pendapatan daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pajak air permukaan mengalami peningkatan bervariasi.

Sedangkan penerimaan retribusi dari sektor jasa mengalami penurunan akibat bencana alam gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Bappenda NTB akan menggelar kegiatan gebyar wajib pajak yang akan dilaksanakan di kawasan Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, pada tanggal 23 Desember mendatang.

Pada kegiatan tersebut, Bappenda NTB akan memberikan hadiah kejutan berupa 1 unit mobil bagi wajib pajak yang beruntung. Pelaksanaan gebyar wajib pajak ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat lebih patuh bayar pajak.(*)

Reporter: Ahmad Dani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here