Editorial Koranmerah ( Rabu, 21/11)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap SY (35) yang memposting video hoax soal 110 KTP palsu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, SY ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa kemarin (20/11).
“Konten tersebut adalah konten yang tidak benar atau berita palsu (hoax), yang merupakan kompilasi beberapa video penangkapan jajaran Polres Tidore, terhadap pembuat KTP palsu,” terang Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Dijelaskan, SY kesehariannya bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung. Adapun motifnya, pelaku ingin mendapatkan iklan dari Youtube dari dari berita-berita yang diposting.
“Walaupun telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform,” ujarnya.
Berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali. Berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.
Penyidik, sambung Dedi, telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk memposting berita bohong, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti.
“Tersangka sudah ditahan dan diperiksa oleh Dir Siber Bareskrim,” pungkasnya. [rus]
Sumber;Rmol.co