Polda NTB menangkap 2 pelaku [pencabulan dibawah umur di Gunung Sari
Koresponden Koranmerah ( Kamis, 22/11)
Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, SIK.MM., didampingi Paur Penum Bid Humas Polda NTB Iptu Hopni N Bureni pada saat Konfrensi Pers di Polda NTB, Rabu (21/11).
AKBP Ni Made Pujewati, SIK. MM., menjelaskan, dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial WA (19) dan SU (19).
Kedua pelaku yakni WA (19) warga Dusun Kebon Bawak Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, sedangkan SU (19) warga Lingkungan Kebon Talo Jaya Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Korban FM dijemput oleh pelaku WA lalu di ajak ke rumah Wijaya yang beralamat di Jln. Raya Sesela Dusun Dasan Utama Kecamatan Gunungsari, setelah sampai di rumah Wijaya lalu korban FM di suruh masuk kamar oleh WA.
Setelah di dalam kamar WA memaksa korban FM untuk membuka bajunya untuk disetubuhi oleh WA. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya WA keluar dari kamar tersebut, lalu tidak lama kemudian disusul dengan SU (19) masuk ke kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban FM merasa kesakitan dengan perbuatan bejat pelaku WA dan SU, lalu korban berteriak minta tolong dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Kantor SPKT Polda NTB,” ujar AKBP Ni Made Pujewati SIK.
Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa, 1 lembar foto copy akta kelahiran, 1 lembar foto copy KK, 1 buah jaket 1 buah baju kaos 1 buah celana 1 set pakaian dalam serta 1 lembar jilbab. Kini Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti (Tahap ll) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denagn denda Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).( Ibrahim Bram )