Ombudsman Perwakilan NTB menggelar pertemuan tertutup dengan Sekda Lombok Tengah terkait polemik pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah. Dimana Ombudsman menerima aduan terkait pelantikan Kadis Dukcapil yang diduga melanggar keputusan Mendagri.
Setelah sekitar 2 jam bertemu dengan Sekda, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim menyatakan produk hukum yang diterbitkan oleh Kadis Dukcapil yang baru dilantik H.Ridwan Makruf tidak sah. Hal ini, jika merujuk dari tindakan Mendagri yang langsung mematikan semua server sistem pembuatan dokumen kependudukan.
Imbas dari tidak sah nya Ridwan menjadi Kadis Dukcapil berdasarkan keputusan Mendagri, maka semua dokumen yang diterbitkan oleh Ridwan cacat hukum.
“ Catat hukum itu ya. Misalnya sampaian bukan kadis A, mengeluarkan produk mengatasnamakan Kadis A, berwenang nggak?, kalau tidak berwenang, apakah produknya tadi sah? Jadi tidak sah gitu loo. Naa, itu yang kita diskusikan tadi. Kita bicara aspek hukum.” Kata Adhar menganalogikan.
Adhar juga membeberkan, kepentingan Ombudsman terhadap persoalan ini lebih pada pelayanan publik. Dimana nantinya warga Lombok Tengah akan menerima dokumen yang tidak sah karena kepala dinas nya tidak diterima oleh Mendagri. Jika ada dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Ridwan, maka bisa bermasalah secara hukum dan dikatakan palsu.
“ Sekda dapat bergerak cepat untuk memfasilitasi ini. Pak sekda akan bicara dengan Gubernur, berbicara dengan Dirjen Dukcapil dan lain lain. Karena angka 700- 1000 pembuat dokumen setiap hari itu angka yang serius.” Katanya mantan wartawan Senior ini.
Sebagai solusi, menurut Adhar ada dua, yakni melantik sesui dengan keputusan Mendagri atau melakukan lobi ke Mendagri. Ombudsman mempersilahkan Pemda melakukan hal tersebut. Hanya saja, mengingat pembuatan dokumen ini sangat vital maka Pemda Loteng harus cepat.
“ Kalau berdasarkan aturan, mau tidak mau harus dilantik sesui Mendagri. Kalau dikatakan misalnya tidak sesui dengan kapasitas, nanti kan bisa dievaluasi. Ini salah satu. Bahwa setelah ini, kemudian Pemkab Loteng melobi Mendagri , itu saya silahkan kepada Pemda, dan silahkan saja dilakukan itu.” Pungkas Adhar.
Sementara itu, pantauan di Dinas Dukcapil, warga emosi karena tidak bisa membuat dokumen KTP, KK maupun Akta Kelahiran.