Polda Sumsel menangkap 3 WNA Tiongkok karena diduga terlibat penipuan dengan hipnotis.
Foto : rri.co.id
Editorial Koranmerah [Jumat, 23/11]
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/ 11/ 2018), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, terhadap Yuli Franky alias Tan Sui Cin (68).
Ketiganya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut terdiri dari dua pria atas nama Huang Shunpo (41) dan Zheng Si Lin alias Fu (24) serta satu perempuan bernama Alice Tan (27).
Sementara dua orang pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perempuan warga keturunan yakni, Thijia Djuk Fung alias Asin (55) yang tercatat warga Bekasi Barat, dan Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48) yang tercatat warga Jakarta Utara.
Diketahui lima pelaku yang diamankan merupakan sindikat penipuan antar propinsi. Dalam aksinya disejumlah wilayah Indonesia, Tiga WNA asal TIongkok ini menggunakan identitas e-KTP palsu..
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, kelima tersangka ditangkap disalah satu hotel Kota Kalianda Lampung
“Saat ini kita amankan warga negara asing asal Tiongkok dan Hongkong. Masyarakat ke depan di himbau ekstra hati hati terhadap [pihak yang mencoba untuk menawarkan obat-obat untuk kesehatan atau lainnya” ungkap Kapolda.
Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, untuk perkembangan penyidikan masih dilakukan petugas, dikarenakan keterangan para tersangka masih berbelit-belit. Bahkan ada satu WNA yang tidak ditahan, karena tidak ada bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. [ rri.co.id]