Setelah server jaringan pembuatan dokumen KTP, KK dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil Lombok Tengah dimatikan oleh Mendagri karena tidak mengakui H.Ridwan Makruf menjadi Kadis Dukcapil Lombok Tengah. Secara mengejutkan mulai Jumat, (23/11) Haji Ridwan memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Kadis Dukcapil Loteng. Pernyataan ini ia sampaikan dihadapan para pegawai di Lingkungan Dinas itu.
“ Bahwa saya hari ini menyatakan untuk mundur. Surat pernyataan saya sudah saya siapkan 2 hari yang lalu. Secara tertulis sudah saya siapkan. Jadi tidak saya main main teman-temanku.” Kata Ridwan dihadapan pegawai Dukcapil.
Namun demikian, Makruf menyatakan tidak habis pikir kenapa dirinya tidak diakui oleh Mendagri, padahal ia sudah dilantik secara resmi dan memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Loteng. Ia juga heran sejak ia dilantik lalu tiba tiba Mendagri memutuskan jaringan pembuatan dokumen yang mana sangat vital dibutuhkan oleh masyarakat.
“ Apakah kehadiran saya membawa petaka bagi masyarakat. Dengan kehadiran saya pelayanan tidak bisa dilaksanakan.” Ujarnya.
Ridwan menegaskan keputusan dirinya untuk mundur dari Jabatan Kepala Dinas semata-mata agar pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan. Ia tidak menginginkan, polemik pengangkatan dirinya yang tidak diakui Mendagri justru membuat masyarakat menjadi korban yang setiap hari ada seribu lebih yang mengurus keperluan dokumen pencatatan sipil. Ia juga menyebut keinginan ini murni dari dirinya, bahkan tanpa konsultasi dengan bupati Suhaili.
“ Saya hanya berpikir pelayanan ini bisa berjalan. Pelayanan masyarakat jauh lebih penting. Orang perlu KTP, orang butuh paspor dan lain sebagainya. Orang butuh haji dan sebagainya. Dari kurun waktu dari hari jumat kemaren sampai hari ini, berapa masyarakat yang kecewa yang tidak bisa kita layani. Dan saya tidak tahu perbuatan siapa ini. “ Tandasnya.
Ridwan juga mengabarkan sejak ia mengundurkan diri ini. Dalam waktu dekat ini pelayanan pembuatan dokumen akan berjalan seperti biasa. Ia perkirakan mulai pekan depan, semua pelayanan bisa berjalan normal karena Mendagri akan menghidupkan kembali jaringan server pembuatan dokumen.
PEMDA LOTENG harus KOREKSI sekaligus Evaluasi diri ada ini. Sampai kepelutusan Pemda tidak di Akui Negara.