Beranda Hukum Kriminal Alamak!, Pelajar di Loteng Jadi Geng Bandar Narkoba

Alamak!, Pelajar di Loteng Jadi Geng Bandar Narkoba

0
BERBAGI
2 Pelajar asal Meteng dan Tenganan Kecamatan Praya berhasil diamankan Polres Loteng

Koresponden Koranmerah ( Senin, 26/11)


Dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar dengan inisial WS ( 17 ), Alamat Kampung Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah serta LG ( 17 ) Alamat Dusun Tenganan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis ( 22 / 11 ). Penangkapan keduanya merupaka bagian dari Operasi Antik yang di mulai dari tanggal 19 November sampai dengan tanggal 02 Desember 2018 yang di emban oleh Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ),

Peredaran Narkoba di Lombok Tengah semakin merajalela, tidak main-main oknum pelajar Sekolah Menengah Atas ( SMA ) menjadi bandar peredaran gelap narkoba jenis sabu, kedua orang pelaku ditangkap sekitar pukul 16. 00 wita dilokasi yang berbeda.

Penangkapan bermula ketika petugas berhasil meringkus WS yang di duga sebagai kurir saat sedang mengantar barang haram di salah satu rumah yang berada di BTN Gerantung, Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah.

Saat itu petugas menggeladah badan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua poket sabu di celananya, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap satu orang lagi dengan inisial LG yang pada saat itu sedang berada di rumah WS.

Dimana diketahui bahawa LG merupakan Target Operasi ( TO ) yang sudah lama menjadi incaran para petugas karena di duga sebagai bandar peredaran gelap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Shiddiq,SH, SIK mengungkapkan pelaku di tangkap berdasarakan informasi masyarakat, sehingga dengan informasi itu pihaknya langsung melakukan pengintaian , kemudian setelah menemukan pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“ Kami langsung mengamankan kedua orang pelaku di Polres Lombok Tengah beserta barang bukti.” Terang Kasat Narkoba Polres Loteng.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu, 6 (enam) lembar plastik diduga bekas pembungkus Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu, 2  (dua) poket yang diduga bekas pembungkus Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) sendok, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ( 1 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf  a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Minimal Enam Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here