Imbas gempa bumi yang mendera Lombok dua bulan lalu tak disikapi bijak LH alias AD (38). Bisnis rental motornya di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat sepi berkat kunjungan wisatawan yang menurun pascagempa. Sementara motor yang dipakai bisnis rental juga sewaan dari mertua dan istrinya.
Duit sewa Rp100 ribu per hari terus menumpuk. Di sisi lain pelanggan sepi. Terhimpit hal itu, LH lantas menggadaikan tiga motor, masing-masing dua milik mertuanya, dan satu milik istrinya.
“Dia mengakunya menjadi perantara sewa motor, pelanggannya warga negara asing yang liburan di Lombok,” beber Kapolsek Ampenan, Kompol I Wayan Suteja, Kamis (22/11).
Pengakuan tersangka, motor yang disewa dari mertuanya yakni Yamaha Lexi dan Honda Beat. Sementara Honda Scoopy dari istrinya. Tak cukup di situ, LH menyewa lagi Kawasasi KLX dan Honda Scoopy dari kawannya.
“Tersangka ini menjanjikan uang rental lebih tinggi sehingga membuat korbannya tertarik. Dia dapat komisi 10 persen dari setiap motor yang disewa,” kata Kompol I Wayan Suteja.
Bukannya untuk disewakan ke pelancong, motor-motor itu malah digadaikan tersangka ke seseorang berinisial SR. maklum, tersangka juga punya utang kepada SR yang perlu dilunasi.
“Motor itu dititip ke SR untuk dicarikan siapa yang mau ambil gadai. Hasilnya yang bagian untuk tersangka dipotong untuk bayar utangnya,” ucap Kapolsek Ampenan.
Gadai motornya beragam, mulai dari Rp7 juta untuk Honda Scoopy, Rp4,5 juta untuk Honda Beat, bahkan Rp9 juta untuk Kawasaki KLX. Nilai sewa itu hanya untuk 10 hari.
Kawannya pemilik motor pada medio Oktober lalu mulai curiga. Sebab uang bagian sewa tak kunjung dibayar. Masa sewa lewat motor juga tak kunjung dikembalikan. Belakangan baru ketahuan motornya ternyata sudah digadaikan tersangka ke orang lain.
Tersangka LH ditangkap di rumahnya di Pejarakan Karya, Ampenan, Mataram, Rabu (14/11) lalu. Suteja mengatakan, tersangka LH dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
Sementara tersangka LH mengaku aksinya baru ketahuan mertua setelah uang sewa tak dibayar. “Dikasih pilihan bayar ganti rugi. Tapi saya tidak sanggup, pasrah saja saja pilih jalani hukuman,” ucapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggadaikan mobil Suzuki Ertiga senilai Rp30 juta per-bulan. Duit sewa belum juga disetor ke pemilik. Awalnya mobil itu dipakainya untuk mondar-mandir ke lokasi gempa.
“Saya pernah ikut jadi relawan. Setelah selesai mobil masih saya pakai. Iya saya gadai,” tutup LH.