Ketua MPC Pemuda Pancasila, M.Samsul Qomar saat bersama Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 27/11)
MPC Pemuda Pancasila Lombok Tengah mengkritik cara kerja Pemda Loteng dalam menyelesaikan sengketa Pilkades di Lombok Tengah. Menurut Pemuda Pancasila, Tim Penyelesaian Sengketa tidak bekerja dengan benar sesui prosedur perundangan.
” Terkait hasil kerja tim sengketa Pilkades Loteng atas gugatan 27 desa yang bermasalah. Kami melihat tim ini sama sekali tidak bekerja, mereka hanya datang dan ngobrol ngobrol sambil makan pisang goreng, mirip obrolan pinggri jalan.” Kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Loteng, M.Samsul Qomar.
Harusnya menurut pria yang akrab dipanggil MSQ ini, yang namanya tim sengketa tentu ada upaya menghadirkan saksi saksi, menghadirkan bukti bukti pemanggilan pelapor dan lainnya. Tapi yang terjadi, justru Tim Sengketa hanya rapat setiap hari dan malam bahkan tengah malam tapi tidak melakukan hal yang substantif untuk menyelesaikan persoalan sengketa Pilkades.
” Ngomong sama mereka saja, tidak melibatkan pelapor. Jadi ini kelas yang ditunjukkan oleh pajabat di Pemda Loteng bahwa mereka sama sekali tidak berkelas.” Kata MSQ.
Pemuda Pancasila menganalisis cara kerja Tim Penyelesaian Sengketa tidak sesui prosedur dan tata cara yang diatur undang-undang. Jaksa dan Polisi yang terlibat dalam Tim ini juga diperkirakan oleh Pemuda Pancasila tidak diberikan kewenangan penuh,” saya meyakini perwakilan kejaksaan dan kepolisian hanya di ajak duduk duduk saja dalam rapat, tidak mungkin polisi dan jaksa yang sudah biasa menangani perkara akan melakukan sengekta kaya gini,” terang MSQ.
Sementara terkait keputusan coblos simetris yang dianggap batal oleh Panitia, menurut Pemuda Pancasila tidak semua desa membatalkan, contoh di Kecamatan Pringgarata, dari 10 desa yang Pilkades hanya 2 yang membatalkan coblos simetris, sisanya menyatakan sah dan itu juga mengugat tapi tetap sama, tidak ditanggapi oleh tim sengketa.
” Saya melihat tim ini hanya bekerja untuk mengulur ulur waktu sampai batas 30 hari saja. Mereka hanya berupaya meredam aksi demonstrasi bukan mencari penyelesaian sengketa dari gugatan itu dan ini tentu mencederai upaya demokrasi yang di lakukan masyarakat terlepas siapa yang menang dan kalah.” Kata Ketua Komisi 2 DPRD Loteng ini.
Sikap yang ditunjukkan oleh Pemda Loteng dengan mengarahkan Cakades untuk menggugat ke PTUN menurut Pemuda Pancasila hanya cari aman dan cuci tangan. Pemda dinilai tidak mau repot dan tidak mau bekerja dengan benar. Walaupun sudah ada Calon Kades yang siap menggugat dan melayangkan surat penundaan pelantikan. Namun Pemuda Pancasila menilai, hal ini tidak harusnya terjadi, jika Pemda bekerja dengan benar menyelesaikan sengketa Pilkades.
” Bupati harus melakukan evaluasi kepada bawahannya. Mereka tidak bekerja dengan semestinya dan mengabaikan prosedur yang ada. Kecuali bupati juga sepakat atas kerja bawahannya ini, ya kami mau bilang apa.” Pungkas MSQ.
mantab MSQ