Editorial Koranmerah [Kamis, 29/11]
Mahkamah Agung (MA) meluruskan terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jurubicara MA, Suhadi menyebut dua hakim yang kini menyandang status tersangka itu ditangkap di rumah sewa tinggal atau kos-kosan.
“Kedua ini ditangkap bukan saat take and gift, tapi dijemput di tempat kos,” ujar Suhadi di Media Center MA, Jakarta, Kamis (29/11).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya kasus penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan Selasa malam (27/11) hingga Rabu dinihari (28/11).
KPK mengamankan enam orang dalam operasi di Jakarta dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, Hakim, Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan, seorang advokat, Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura. [lov]
Sumber:Rmol.co