Beranda Hukum Kriminal Setahun Buron, Rampok Asal Rarang Ini Di Door Polisi. Sudah Bolak Balik...

Setahun Buron, Rampok Asal Rarang Ini Di Door Polisi. Sudah Bolak Balik Penjara

0
BERBAGI
DPO Asal Desa Rarang Selatan ini ditangkap polisi setelah buron selama setahun

Koresponden Koranmerah [Jumat, 30/11]


Satu tahun lebih sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya petualangan S alias AS [45] warga Dasan Bunut Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara harus berakhir dengan berhasilnya. S alias AS berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Lombok Timur, [28/11].

Penangkapan pelaku curas yang sudah lama menjadi incaran polisi ini dilakukan pada Rabu pukul 01.20 Wita dini hari di rumah isterinya di daerah Desa Gawah Malang Kecamatan Masbagik.

Pelaku merupakan salah seorang dari komplotan pelaku curas yang terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Suangi Timur Kecamatan Sakra setahun lalu yang dalam aksinya sempat menebas korban dan mengambil sejumlah barang berharga, seperti 1 unit sepeda motor, 3 buah handphone aneka merk, 1 buah lampu senter dan sejumlah pakaian.

Karena melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengembangan kasus, polisi melumpuhkan pelaku dengan mengarahkan tembakan ke kaki yang tembus hingga betis kiri pelaku.

” Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah 5 kali masuk penjara.” Terang Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU I Made Tista.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres Lombok Timur beserta sejumlah barang bukti yang sudah berhasil disita dari pelaku-pelaku lainnya yang terlebih dahulu ditangkap, berupa 1 unit sepeda motor, parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sejumlah barang bukti lainnya, baik yang digunakan pelaku maupun milik korban yang berhasil disita di rumah para pelaku.

” Diketahui, pada saat melakukan aksinya, pelaku berjumlah 6 orang, 1 orang sudah mati ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, 2 pelaku lainnya sudah menjalani hukuman di Rutan Selong.” Terang Tista.

Polres Lotim mengimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban minimal di lingkungan masing-masing. Jika ada suatu kejadian yang dirasa dapat mengganggu situasi Kamtibmas segera laporkan kepada petugas yang berwajib, supaya segera ditindak lanjuti dan kasus tersebut tidak berkembang.” Pungkas Tista.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here