Pengesahan APBD Lombok Tengah Tahun 2019 dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019.
Sidang paripurna itu didipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, H Achmad Puaddi dan dihadiri Wakil Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri, anggota Dewan, dan Kepala SKPM di ruang rapat utama kantor DPRD Lombok Tengah.
Juru Bicara Banggar, Muhammad Humaidi menyatakan, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah menyampaikan terima kasih pada pimpinan dan semua anggota badan yang telah mengkaji dengan sungguh –sungguh nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggarann 2019 bersama Tim anggaran daerah (TAPD) dan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“ Pembahasan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari,” jelasnya.
Dalam pembahasan itu, bahwa nota keuangan dan Ranperda tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta proritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disetujui bersama antara Pemkab dengan DPRD Lombok Tengah.
“Dalam rentan cukup lama persetujuan KUA/PPAS dengan pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun 2019 terjadi dinamika yang cukup berperngaruh terhadap struktur APBD,” ungkapnya.
Apalagi dengan telah disahkannya Rancangan Undang –Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara APBN tahun 2019 menjadi undang-undang pada tanggal 31 Oktober tahun 2018 lalu. Salah satu bagian penting dari komponen APBN itu adalah adanya kepastian nominal besaran teransper ke daerah dan dana desa (TKDD) yang meliputi .
Dana Bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DU). Termasuk DAU tambahan untuk dukungan pendanaan bagi kelurahan. Selain itu, terdapat juga dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) yang terdiri dari DAK fisik reguler yang mencakup II bidang, DAK Fisik penugasan mencakup 10 bidang dan DAK Fisik Afirmasi yang mencakup 5 bidang.
Sedangkan untuk dana alokasi Non Fisik yang mencakup 12 bidang termasuk 4 jenis dana baru yang meliputi BOP musium, taman budaya, dan pelayanan kepariwisataan dan lainya.
“Untuk Dana Insentif Daerah (DID) sendiri dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penghargaan,” ucapnya.
Ia menyatakan, khsusus untuk Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 yang akan datang akan mendapatkan tambahan dana pada beberpa komponen.
Diantaranya, Dana Alokasi Umum (DAU) bertambah sebesar Rp 43, 569, 708,000. Sehingga menjadi Rp 1,028,786,865,000. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) bertambah sebesar Rp 233,095,927,000 sehingga menjadi Rp 458,803,367,000. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemerintah daerah lainya bertambah Rp 10,437,234,737,00 menjadi Rp 83,248,396,587,00. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khsusus bertambah Rp 35,533,193,000 menjadi Rp 207,459, 593,00 dan Dana Desa bertambah sebesar Rp 37,750,990,000 menjadi Rp 193,175,390,000.
Selain penambahan pada sumber pendapatan daerah, pada tahun 2019 mendatang juga akan mengalami pengurangan terhadap beberepa komponen yakni, Dana Isentif Daerah berkurang sebesar Rp 2,215,797,000 menjadi Rp 14,284,203,000.
“Sementara untuk Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami penurunan sebesar Rp 16,381,883,000 menjadi Rp 77,288,020,000 dan Pendapatan Daerah yan bersumber dari pendapatan hibbah berkurang Rp 150,000,000 sehingga menjadi Rp 98,153,001,000,” ucapnya.
Namun memperhatikan dinamika asumsi pendapatan daerah, maka secara keseluruhan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019 mendatang direncanakan bertambah sebesar Rp 156,256,179,737 sehingga menjadi Rp 2,153,508,112,587. Adanya perkembangan dinamika pendapatan daerah juga berdampak pada adanya pergeseran dan penyesuaian terhadap belanja daerah dengan rincian.
Untuk Belanja Tidak Langsung bertambah Rp 51,843,317,468,25 menjadi Rp 1,245,027,059,587 dengan rician untuk Belanja Pegawai, Belanja Hibbah, Belanja Batuan Sosial, Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi serta Kabupaten Kota.
“Sedangkan untuk Belanja Langsung sendiri juga mengalami penambahan sebesar Rp 104,412,862,268,75 menjadi Rp 988,440,053,000,” ujarnya.
Ia menegaskan, memperhatikan perbandingan besaran pendapatan daerah dengan belanja dearha, maka terdapat defisit sebesar Rp 79,959,000,000. Terhadap difisit belanja tersebut, ditutupi dengan penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 79,959,000,000 sehingga strukutur APBD Loteng tahun 2019 direncanakan dalam posisi berkembang.
Dengan amanat pertauran perundang –undangan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, sehingga dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD tahun 2019 berpedoman dengan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang –undang serta perturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Berdasarkan pembahasan badan Anggaran bersama TAPD dan semua jajaran, sehingga disepakati bersama APBD tahun 2019 disetujui,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menyatakan pihaknya dari Pemkab Lombok Tengah sangat berterima kasih pada DPRD Loteng karena telah disetujuinya APBD tahun 2019 mendatang. Pihaknya melihat dalam pembahasan APBD tersebut pihak DPRD Loteng telah bekerja keras bersama dengan tim lainnya.