Dipimpin oleh AKP Dhafit Shiddiq, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil menangkap dua lelaki yang diduga kuat sebagai kurir shabu di Jalan Umum Dusun Sengkol 3, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Sabtu (01/12).
Keduanya berinisial OJ (30) dan KG (19). Mereka berhasil tertangkap berkat informasi yang didapat dari masyarakat mengenai gerak-gerik pelaku yang disinyalir sering mengedarkan barang haram.
“ Berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba yang kerap dilakukan oleh pelaku (OJ) di Jalan Desa Truai menuju Desa Sengkol hingga berakhir ke pengintaian dan penangkapan,” Jelas Dhafit.
Di luar dugaan, penangkapan dua kurir shabu ini sempat tidak berjalan mulus. Petugas sempat tersita waktunya untuk mencari barang bukti yang dibuang oleh para pelaku. Liciknya pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang buktinya di dalam bungkus kemasan air minum.
“ Dengan posisi berboncengan dia (OJ) mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam bungkus kemasan air minum,” terangnya.
Dari tangan kedua pelaku dapat diamankan barang bukti berupa satu poket kristal bening berupa shabu, bungkus plastik kemasan air minum, dan sepeda motor merk Honda yang sering digunakan pelaku untuk beraksi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Terkait perkembangan kasus, masih akan diupayakan oleh Sat Narkoba untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya.