Beranda Nasional Ada Kasus Jual Beli Blanko, Mendagri Ditantang Terbuka Soal e-KTP

Ada Kasus Jual Beli Blanko, Mendagri Ditantang Terbuka Soal e-KTP

0
BERBAGI
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo/Net

Editorial Koranmerah [Sabtu, 8/12]


Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon meminta dilakukannya audit pembuatan e-KTP dan ekspose terbuka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diutarakan oleh Fadli Zon menanggapi kasus jual beli blanko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta, mendapat perhatian.

Menurutnya, kasus ini, bersama dengan kasus 31 juta pemilih yang belum masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), bisa membuat kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2019 menghadapi tantangan besar.

“Apapun isu terkait e-KTP memang bisa menjadi bola panas Pemilu 2019. Sebab, berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa e-KTP menjadi syarat sah bagi pemilih. Syarat ini bagus jika administrasi kependudukan kita terjaga ketat. Namun sebagaimana bisa kita lihat, administrasi Kemendagri cukup buruk menangani hal ini,” kata Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Fadli melanjutkan, kasus jual beli blangko e-KTP tersebut bukan kasus pertama yang menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistribusian, dan kontroling pencetakan e-KTP.

Menurutnya, pada Mei lalu, misalnya, ada kasus temuan ribuan e-KTP tercecer di Bogor. Sebelumnya, pada 18 Maret 2017, di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, juga pernah ditemukan kasus serupa.

“Jadi, Kemendagri sepertinya tak punya prosedur ketat dan terkontrol menjaga seluruh lini terkait proses pembuatan e-KTP ini. Padahal ini potensial diselewengkan. Di bank saja, misalnya, jika ada ATM rusak langsung digunting pihak bank karena rentan disalah-gunakan. Ini bagaimana bisa blanko e-KTP keluar tanpa terdeteksi secara internal? Mengingat e-KTP merupakan instrumen penting dalam penggunaan hak pilih, Kemendagri seharusnya tak boleh bekerja amatiran. Apalagi ‘raw material’ data pemilih kan asalnya memang dari Kemendagri,” ujar Fadli.

Untuk itu Wakil Ketua DPR RI itu meminta agar menjaga kredibilitas Pemilu 2019, yakni dengan menjaga administrasi data kependudukan dan pemilih ini.

Dia pun merujuk data kependudukan di Kemendagri, saat ini dari 261 juta penduduk, yang wajib memiliki KTP berjumlah 189 juta. Akan ada sekitar 7 juta jiwa berusia 17 tahun pada April 2019 nanti, maka Kemendagri pada Desember 2017 lalu menetapkan total DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemiluh Pemilu) untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 berjumlah 196.545.636.

“Dari daftar itu, sejak Agustus lalu KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah beberapa kali menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan merevisinya. Pada akhir September 2018, sesudah ada masukan, koreksi, dan sejenisnya, data pemilih dalam negeri ditetapkan sebanyak 185.084.629 pemilih. Sementara, jumlah TPS sebanyak 805.068. Adapun untuk pemilih luar negeri, jumlahnya ditetapkan 2.025.344 pemilih. Ini menjadi DPT Hasil Perbaikan Tahap 1,” jelasnya. (ahm)

Sumber;Teropongsenayan.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here