Anggota Sat Reskrim Polres Bima bersama dengan anggota Polsek Madapangga berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku penjambretan pada hari Sabtu (8/12). Petugas hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk menangkap pelaku berinisial ‘P’ yang masih berusia 18 tahun tersebut.
Kejadian penjambretan tersebut terjadi di di jalan raya lintas Bima – Sumbawa, tepatnya di cabang Tolonggeru Ds Monggo Kec Madapangga Kab Bima pada hari Sabtu (8/12) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kejadian tersebut bermula pada saat Korban bersama dengan temannya hendak mengunjungi taman wisata pemandian Madapangga. Korban yang pada saat itu kurang waspada langsung dimanfaatkan oleh Pelaku bersama dengan satu rekannya untuk melancarkan aksinya. Pelaku dan rekannya berhasil merampas HP milik korban dan menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Korban yang masih panik kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Madapangga untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam waktu 3 jam anggota Sat Reskrim Polres Bima bersama dengan anggota Polsek Madapangga berhasil mendapatkan salah satu pelaku yang pada saat itu hendak melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Dompu menggunakan Mobil.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti seperti HP milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku dan barang bukti tersebut saat ini berada di Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K yang mengetahui kejadian tersebut menginstruksikan agar rekan dari pelaku untuk segera dicari dan ditangkap.
“ Saya berharap kepada seluruh warga agar senantiasa mawas diri dimanapun berada, karena tindak kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.”Himbau Kapolres.