Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 7 Desember 2018.
Terduga pelaku dalam kasus ini JH (15) alamat Dusun Sanggrahan Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
” Tempat kejadian perkara kasus pencabulan ini dilakukan di rumah terlapor Dusun Sanggrahan Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea. Kasus ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita tanggal 6 Desember 2018.” Terang Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasubag humas AKP. Suwardi.
Modus yang digunakan terduga yaitu sekitar pukul 16.00 Wita, terlapor menjemput korban SDH untuk pergi kerumah terduga, setelah sampai dirumah terduga, terduga langsung mengajak korban kedalam kamar tidur terduga.
” Pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan kain, kemudian terduga membuka celana dan celana dalam korban. Setelah itu terlapor memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban. ” Kata Suwardi.
Kronologis penangkapan terduga pelaku oleh satuan reskrim yaitu terduga ditangkap dirumah terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
Ia juga menjelaskan barang bukti yang berhasil di amankan dari terduga pelaku yaitu kain yang digunakan untuk mengikat tangan korban, celana dan celana dalam yang digunakan oleh korban.