Editorial Koranmerah [ Kamis, 13/12]
Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Andi Fajar resmi ditahan, Selasa (11/12/2018).
Fajar ditahan setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 lalu. Ia melaporkan hasil pengerjaannya rampung seratus persen, namun faktanya tak selesai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman mengatakan, Fajar ditahan sejak sore dan rencana diserahkan ke Kejari, Rabu (12/12/2018).
“Kami sudah amankan ke Polres. Beliau cukup kooperatif. Besok, kami serahkan ke Kejari,” kata Noorman.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hary Surachman membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, penahanan ini atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Fajar dijadikan tersangka atas dugaan manipulasi data untuk pekerjaan rabat beton dan tanggul penahan ombak di Desa Pasimarannu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp500 juta dari total anggaran Rp1,6 miliar.
sumber;rakyatku.com