Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Lombok Tengah mengangkut puluhan liter minuman keras ( miras ) dengan beragam jenis dan merk,[11/12].
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhafid Siddiq, SH, SIK memimpin razia di Kecamatan Jonggat dengan melibatkan semua unsur anggota Reskrim, Sabhara, Intelkam dan Polsek, kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah pedagang yang terindikasi menjual miras .
Para penjual di antaranya warung milik seorang warga dengan inisial NA ( 37 ) warga Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat. Dimana petugas berhasil mengamankan 12 botol miras dengan ukuran besar jenis brem, 2 botol besar miras jenis tuak.
Lalu di warung milik saudara ML [34], warga Desa Puyung, berhasil di amankan 44 botol kecil miras jenis brem, 29 botol besar miras jenis brem, 2 botol besar miras jenis brem, 10 botol besar miras jenis bir bintang dan 11 botol besar miras jenis anggur cap orang tua.
Kasat Narkoba menegaskan, operasi ini sendiri dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta informasi yang di dapatkan bahwa masyarakat banyak yang resah akibat maraknya aksi tindak pidana yang bermuara dari miras.
“ Kami langsung meminta surat izin yang sah dari dinas yang berwenang, tetapi pemilik rumah tidak bisa menunjukkan.” Terang Kasat Narkoba.
Sehingga akhirnya polisi tetap membawa miras tersebut untuk di amankan di Mapolres Loteng, serta para penjual diminta untuk tidak menjual miras lagi.
“ Ketika mabuk akibat mengkonsumsi miras bisa mengundang tindak kejahatan, jadi peredaran minuman keras di Lombok Tengah tidak boleh ada lagi.” Tegas Kasat.
Razianya ke desa mertak juga.