Warga Kateng, Lombok Tengah mengecam tindakan Pemda Lombok Tengah khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Lombok Tengah yang mereka nilai memaksakan kehendak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang [PSU] pasca gagalnya pemilihan kades pada Pilkades serentak 24 Septemper lalu.
Menurut tokoh masyarakat setempat dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media menyatakan PSU di Kateng ini adalah bentuk arogansi dan pemaksaan sepihak.
“ Tidak ada Pemda membangun komunikasi terhadap tokoh untuk menyerap aspirasi yang berkembang. Mereka pakai kacamata kuda dan berjalan seperti apa yang mereka mau.” Kata Lalu Galang, salah satu tokoh masyarakat desa Kateng.
Mengingat Pemda juga berjalan tanpa mengindahkan aspirasi para tokoh yang ada di desa Kateng. Galang menegaskan para tokoh di desa Kateng tidak bisa menjamin kegiatan pemungutan suara ulang itu dapat terlaksana.
“ Kita tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul akibat Pemda memaksakan kehendak sedemikian rupa.” Tukasnya.
Galang juga menceritakan tingkah DPMD yang kekanak-kanakan dalam menyelesaikan persoalan Pilkades Kateng. Sejumlah pihak yang bekepentingan dalam Pilkades ini sempat diudang DPMD, termasuk dirinya. Namun yang terjadi, DPMD tidak melaksanakan musyawarah tersebut. Setelah mereka pulang, baru DPMD melakukan rapat.
“ Undangannya jam 9, tapi sampai jam 11 tidak ada yang peduli dengan kita. Akhirnya kita pulang. Setelah kita pulang baru mereka [DPMD] rapat dengan konco-konconya yang memutuskan PSU tangal 17 waktu itu. tapi mereka juga tidak bisa [melaksanakan PSU tanggal 11 hari ini.red].” beber Galang.
Akhirnya, dalam rapat lanjutan Pemda kembali akan melakukan PSU pada hari Rabu, 19 Desember lusa. Atas rencana pemungutan suara ulang pada tanggal 19 ini. Galang meyakini juga tidak akan bisa terlaksana.
“ Bagaimana mau terlaksana, KPPSnya mundur. Ketua BPD tidak diajak bicara. Ketua BPDnya lo yang tidak diundang. Bahkan mereka membuat BPD tandingan, sementara ketua BPD asli tidak dilibatkan sama sekali.” Pungkasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum warga yang tidak setuju PSU, Apriadi Abdi Negara menegaskan Pemda tidak punya landasan hukum dalam melaksanakan PSU sehingga jika akan tetap dilaksanakan,maka berpotensi hasilnya cacat hukum.
“ Ini tidak bisa dilaksanakan, PSU bukan hanya lewat kata kata. Tapi harus ada payung hukum.” Katanya.
Sementara itu, Sekda Loteng, M.Nursiah mengungkapan keputusan Pemda untuk melakukan pemilihan ulang di desa Kateng adalah keputusan berdasarkan kajian dari Pemda.
“ Itulah yang menjadi cara yang tentu kita lihat kondisi di bawah.” Jawab Sekda singkat.