Beranda Hukum Kriminal Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bank NTB, Demo Mahasiswa Tuduh Bupati Dompu

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bank NTB, Demo Mahasiswa Tuduh Bupati Dompu

0
BERBAGI
Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kejati NTB terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank NTB

Koresponden Koranmerah [Senin,17/12]


Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) melakukan demonstrasi di depan Kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senen (17/12) siang meminta Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus pembobolan dan kredit fiktif Bank NTB pasca ditetapkannya dua tersangka atas kasus tersebut.

Dalam orasinya Korordinator Lapangan, Sollo Zapatista menegaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank NTB Cabang Dompu Kejati harus bekerja ekstra untuk menyelidili otak dari pembobolan tersebut.

“Kami mendesak Kejati NTB untuk mencari dan menyelidiki otak intelektualnya. Bupati Dompu (H. Bambang M. Yasin) diduga kuat adalah otak dari pembobolan itu,” tuduh Sollo di depan Kejati NTB.

Pasalnya katanya, bagaimana mungkin kredit yang nilainya puluhan miliyar rupiah tersebut tanpa campur tangan Kepala Daerah setempat. Bahwa kredit tersebut juga katanya tanpa persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

“Kenapa bisa cair? Kami menduga ini adalah kerjaannya para elit penguasa Daerah yaitu Bupati Dompu hari ini.” kata seorang orator Ardin Bule.

“Jika kasus tersebut tidak diselesaikan dengan tegas dan mendapat kepastian hukum serta keadilan hukum di Kejati NTB, maka kami akan membawa kasus tersebut sampai di Kejaksaan Agung di jakarta,” teriak orator lain Dedy Kusnadi.

Penyidik Kejati NTB Made Sutapa disampingi Kasi Penkum Dedi Irawan menerima massa dari AMAK tersebut mengucapkan terima kasih atas dukungannya membongkar skandal dugaan korupsi mliyaran rupiah tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sudah ada empat (4) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif tersebut yang diajukan oleh pengembang yakni PT Pesona Dompu Permai kepada Bank NTB sudah ada perkembangan.

“Bahwa perkembangan kasus tersebut kita telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Sutapa di hadapan massa aksi yang diterimanya di ruangan.

Empat orang tersangka tersebut lanjutnya dibagi dalam dua kategori tindak pidana yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Predikat crimenya adanya korupsi dan adanya aliran uang. Yang terntunya ada hubungan dengan kegiatan tersebut,” tambah mantan Kasi Penkum Kejati NTB ini.

Sementara Kasi Penkum Dedi Irawan belum bisa merinci siapa nama-nama keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Untuk 4 tersangka itu belakangan aja kami umumkan, sementara dua aja dulu yang kami umumkan seperti yang sudah dimuat sebelumnya,” cetus Dedi pada sejumlah awak media.

Untuk diketahui, kasus pembobolan atau kredit fiktif Bank NTB Cabang Dompu ini adalah kasus tahun 2016-2017, dengan pencairan beberapa tahap sampai pada Rp 15 miliyar rupiah dan diduga merugikan keuangan negara Rp 6,3 miliyar rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here