Ketua BPD Kateng, Lalu Sabirin mengungkapkan dirinya tidak dilibatkan dalam proses pemungutan suara ulang [PSU] pada hari Rabu, 19 Desember nanti. Ia bahkan tidak diundang pada rapat hari ini, Senin [17/12]. Yang diundang sebagian anggota BPD saja. Sementara ia selaku ketua tidak dilibatkan.
“ Saya tidak dapat undangan. Saya bingung dengan DPMD Ini. Kenapa BPD ini sepihak yang diundang. “ Ungkap Sabirin.
Sabirin juga mengungkapkan harusnya Pemungutan Suara Ulang [PSU] untuk Pilkades Kateng dilakukan pada tanggal 17 Desember, hari ini. Ini berdasarkan surat rekomendasi dari Bupati Lombok Tengah. Namun PSU tersebut tidak dapat terlaksana.
“Saya menolak rekomendasi bupati. Tidak bisa melaksanakan rekomendasi bupati terkait dengan situasi dan kondisi.” Kata Sabirin.
Sabirin menjelaskan, setelah tidak bisa dilaksanakan rekomendasi tersebut, pihak DPMD membuat rekomendasi ulang dengan menetapkan hari Rabu, tanggal 19 Desember untuk melakukan pemungutan ulang.
“ Ini yang mengeluarkan kan DPMD, bukan Bupati. Padahal saya sudah menyatakan bahwa saya tidak bisa melaksanakan rekomendasi bupati terkait situasi dan kondisi dana rapat pada tanggal 12 itu bahwa saya tidak menghasilkan keputusan kan.” Terangnya.
Disisi lain, Sabirin juga mengungkapkan ada 7 KPPS yang mengundurkan diri yakni Dusun Mentorok, Bombas, Selao, Penabu, Pasak Siji, Tobro dan Ketangge Pendem.