Anggota Satuan Reserse Narkoba [Sat Res Narkoba] Polres Lombok Tengah berhasil menyita ratusan botol minuman keras ( miras ) jenis tuak dan brem di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu [15/12].
Penyitaan ratusan liter tuak dan brem tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan [K2YD] Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh kasat narkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhafid Siddiq, SH, SIK.
Adapun kedai miras tradisional yang menjadi sasaran di antaranya kedai milik warga dengan inisial CRP ( 28 th ) Dusun Bihneka , Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, JN [47] Alamat Dusun Lendang Paok, Desa Selebung ,Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok tengah, MN [37] Alamat Kampung Jawa Praya, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Di ketiga TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) tersebut masing-masig di Desa Kopang berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 botol besar miras jenis brem, 21 Botol akua kecil miras jenis brem, 256 Botol akua miras jenis tuak, di Desa Selebung berhasil mengamankan 1 jerigen isi 30 liter miras jenis tuak,1 galon isi 17 Liter Miras jenis tuak, 41 botol miras jenis tuak, sedangkan di Kampung Praya berhasil mengamankan 130 Botol Kecil Miras Jenis Brem.
Dengan jumlah barang bukti yang berhasil di amankan sekitar 553 Liter yang diantaranya Miras Jenis Tuak 431 Liter,brem sebanyak 122 Liter, kasat narkoba mengharapkan kepada masyarakat agar paham bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini semata-mata untuk kebaikan seluruh warga masyarakat.
“Kita berikan pengertian kepada mereka ( para penjual miras ) kalu tuak dan brem maupun jenis minuman keras lainnya memiliki dampak negatif apabila di konsumsi” tutur Kasat Narkoba AKP Dhafid Siddiq, SH, SIK.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ) maupun melalui razia miras ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat akibat dari dampak negatif yang di timbulkan miras.